<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Viral Beras Bansos Presiden Ditimbun di Tanah, JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran</title><description>Bantuan sosial ( Bansos ) Presiden berupa timbunan beras dipendam di  dalam tanah di Jalan Tugu Jaya, Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640003/4-fakta-viral-beras-bansos-presiden-ditimbun-di-tanah-jne-klaim-tidak-ada-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640003/4-fakta-viral-beras-bansos-presiden-ditimbun-di-tanah-jne-klaim-tidak-ada-pelanggaran"/><item><title>4 Fakta Viral Beras Bansos Presiden Ditimbun di Tanah, JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640003/4-fakta-viral-beras-bansos-presiden-ditimbun-di-tanah-jne-klaim-tidak-ada-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640003/4-fakta-viral-beras-bansos-presiden-ditimbun-di-tanah-jne-klaim-tidak-ada-pelanggaran</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2022 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640003/4-fakta-viral-beras-bansos-presiden-ditimbun-di-tanah-jne-klaim-tidak-ada-pelanggaran-nigeAvOjuf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beras bansos dikubur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640003/4-fakta-viral-beras-bansos-presiden-ditimbun-di-tanah-jne-klaim-tidak-ada-pelanggaran-nigeAvOjuf.jpg</image><title>Beras bansos dikubur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bantuan sosial (Bansos) Presiden berupa timbunan beras dipendam di dalam tanah di Jalan Tugu Jaya, Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok.
Adapun bansos Presiden itu merupakan bantuan tahun 2020 untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Saat ditemukan, di karung terdapat tulisan Bantuan Presiden yang dikoordinir Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, dan NTT.
Berikut fakta viral beras bansos Presiden ditimbun di tanah yang dirangkum di Jakarta, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Viral Beras Bansos Presiden Ditimbun di Tanah, JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran

1. Terungkap Usai Dilakukan Penggalian
Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak Covid-19 yang tertimbun di dalam tanah itu, terungkap setelah ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.
 
2. Lokasi Penimbunan Berseberangan dengan Gudang Kantor JNE Depok
Perusahaan ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) buka suara soal kabar dugaan adanya penimbunan beras bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA:Daftar 5 Bansos Cair Agustus 2022, Ada BLT UMKM hingga Subsidi Gaji

Diketahui, baru-baru ini kabar viral soal adanya bansos beras yang ditimbun di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok ramai di media sosial.
Adapun alasan mengapa pihak JNE disebut-sebut karena lokasi penimbunan beras bansos ini berseberangan dengan gudang kantor JNE Depok.3. JNE Buka Suara
Dikutip dari akun Instagram @depok24jam dan @jne.depok pada Minggu  (31/7/2022), perusahaan jasa pengiriman itu pun langsung memberikan  penjelasan.
Dalam keterangan resminya, JNE memberi penjelasan panjang agar kabar  itu tak menjadi salah paham yang berkepanjangan di masyarakat.
&quot;Tanggapan atas pemberitaan terkait distribusi beras bantuan sosial,&quot; tulis pada keterangan resmi JNE.
4. JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran
- JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun  1990 oleh Alm, Bapak H Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis  selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling  menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun  eksternal perusahaan.
- Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir  ekspress dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan  terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah. Oleh  karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung  program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang  diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait.
- Dalam menjalankn bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku serta  selalu menjalankan standard operating procedur (SOP) perusahaan sebaik  mungkin.
- Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantun sosial di Depok,  tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses  standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan  perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
- JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bantuan sosial (Bansos) Presiden berupa timbunan beras dipendam di dalam tanah di Jalan Tugu Jaya, Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok.
Adapun bansos Presiden itu merupakan bantuan tahun 2020 untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Saat ditemukan, di karung terdapat tulisan Bantuan Presiden yang dikoordinir Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, dan NTT.
Berikut fakta viral beras bansos Presiden ditimbun di tanah yang dirangkum di Jakarta, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Viral Beras Bansos Presiden Ditimbun di Tanah, JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran

1. Terungkap Usai Dilakukan Penggalian
Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak Covid-19 yang tertimbun di dalam tanah itu, terungkap setelah ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.
 
2. Lokasi Penimbunan Berseberangan dengan Gudang Kantor JNE Depok
Perusahaan ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) buka suara soal kabar dugaan adanya penimbunan beras bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA:Daftar 5 Bansos Cair Agustus 2022, Ada BLT UMKM hingga Subsidi Gaji

Diketahui, baru-baru ini kabar viral soal adanya bansos beras yang ditimbun di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok ramai di media sosial.
Adapun alasan mengapa pihak JNE disebut-sebut karena lokasi penimbunan beras bansos ini berseberangan dengan gudang kantor JNE Depok.3. JNE Buka Suara
Dikutip dari akun Instagram @depok24jam dan @jne.depok pada Minggu  (31/7/2022), perusahaan jasa pengiriman itu pun langsung memberikan  penjelasan.
Dalam keterangan resminya, JNE memberi penjelasan panjang agar kabar  itu tak menjadi salah paham yang berkepanjangan di masyarakat.
&quot;Tanggapan atas pemberitaan terkait distribusi beras bantuan sosial,&quot; tulis pada keterangan resmi JNE.
4. JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran
- JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun  1990 oleh Alm, Bapak H Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis  selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling  menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun  eksternal perusahaan.
- Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir  ekspress dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan  terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah. Oleh  karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung  program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang  diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait.
- Dalam menjalankn bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku serta  selalu menjalankan standard operating procedur (SOP) perusahaan sebaik  mungkin.
- Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantun sosial di Depok,  tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses  standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan  perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
- JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.</content:encoded></item></channel></rss>
