<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar BUMN PHK Karyawan, Ada Garuda Indonesia dengan Utang Selangit</title><description>Daftar perusahaan BUMN yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640105/daftar-bumn-phk-karyawan-ada-garuda-indonesia-dengan-utang-selangit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640105/daftar-bumn-phk-karyawan-ada-garuda-indonesia-dengan-utang-selangit"/><item><title>Daftar BUMN PHK Karyawan, Ada Garuda Indonesia dengan Utang Selangit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640105/daftar-bumn-phk-karyawan-ada-garuda-indonesia-dengan-utang-selangit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640105/daftar-bumn-phk-karyawan-ada-garuda-indonesia-dengan-utang-selangit</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2022 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640105/daftar-bumn-phk-karyawan-ada-garuda-indonesia-dengan-utang-selangit-NPTg9hsjE6.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar BUMN yang PHK karyawan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640105/daftar-bumn-phk-karyawan-ada-garuda-indonesia-dengan-utang-selangit-NPTg9hsjE6.jpeg</image><title>Daftar BUMN yang PHK karyawan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Daftar perusahaan BUMN yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Langkah efisiensi ditempuh manajemen manakala bisnis perusahaan terkontraksi akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun belakangan ini.
Alasan lain, lantaran berhentinya operasional dan bisnis perseroan lantaran adanya revitalisasi infrastruktur gedung. Terbaru, Anak usaha PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS memecat 152 karyawan. Direktur Utama Aerofood ACS, I Wayan Susena mengungkapkan penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan di saat bisnis perusahaan anjlok.
&quot;Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini,&quot; ungkap Wayan Susena melalui keterangan resmi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, dikutip Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:BUMN Perhotelan PHK 137 Karyawan, Ini Penjelasan Hotel Indonesia Natour

Adapun daftar BUMN yang melakukan PHK di antaranya:
1.Garuda Indonesia
Pada Oktober 2020 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk, menyelesaikan kontrak lebih awal terhadap 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat demand layanan penerbangan emiten menurun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui kebijakan tersebut keputusan sulit yang terpaksa melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.
Kebijakan pengurangan karyawan berlangsung hingga 2021, di mana Garuda menawarkan program pensiun dini. Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
BACA JUGA:Utang BUMN Disarankan Maksimal 45%, Erick Thohir: Kalau Produktif Gak Masalah


2. Aerofood ACS
Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 152 karyawannya. Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.3. Hotel Indonesia Natour
Manajemen PT Hotel Indonesia Natour membenarkan adanya Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK) terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah  satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama  1,25-2 tahun.
Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan  kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan  kesehatan. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi  menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
Manajemen BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca  revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk  bekerja di tempat tersebut.
Potensi PHK pun membayangi eks karyawan BUMN 'zombie' yang sudah  dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, Menteri BUMN Erick Thohir  memastikan tidak terjadi pengurangan karyawan pasca-pembubaran BUMN.
Menurutnya, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN  yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya  Dari catatan Erick,  sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi  anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk.
Terbaru ada 6 BUMN yang sudah dibubarkan. Mereka diantaranya PT  Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT  Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines  (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Daftar perusahaan BUMN yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Langkah efisiensi ditempuh manajemen manakala bisnis perusahaan terkontraksi akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun belakangan ini.
Alasan lain, lantaran berhentinya operasional dan bisnis perseroan lantaran adanya revitalisasi infrastruktur gedung. Terbaru, Anak usaha PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS memecat 152 karyawan. Direktur Utama Aerofood ACS, I Wayan Susena mengungkapkan penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan di saat bisnis perusahaan anjlok.
&quot;Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini,&quot; ungkap Wayan Susena melalui keterangan resmi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, dikutip Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:BUMN Perhotelan PHK 137 Karyawan, Ini Penjelasan Hotel Indonesia Natour

Adapun daftar BUMN yang melakukan PHK di antaranya:
1.Garuda Indonesia
Pada Oktober 2020 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk, menyelesaikan kontrak lebih awal terhadap 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat demand layanan penerbangan emiten menurun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui kebijakan tersebut keputusan sulit yang terpaksa melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.
Kebijakan pengurangan karyawan berlangsung hingga 2021, di mana Garuda menawarkan program pensiun dini. Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
BACA JUGA:Utang BUMN Disarankan Maksimal 45%, Erick Thohir: Kalau Produktif Gak Masalah


2. Aerofood ACS
Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 152 karyawannya. Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.3. Hotel Indonesia Natour
Manajemen PT Hotel Indonesia Natour membenarkan adanya Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK) terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah  satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama  1,25-2 tahun.
Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour, Novianty menjelaskan  kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan  kesehatan. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi  menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
Manajemen BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca  revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk  bekerja di tempat tersebut.
Potensi PHK pun membayangi eks karyawan BUMN 'zombie' yang sudah  dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, Menteri BUMN Erick Thohir  memastikan tidak terjadi pengurangan karyawan pasca-pembubaran BUMN.
Menurutnya, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN  yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya  Dari catatan Erick,  sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi  anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk.
Terbaru ada 6 BUMN yang sudah dibubarkan. Mereka diantaranya PT  Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT  Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines  (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).</content:encoded></item></channel></rss>
