<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu</title><description>Merokok sembarangan bakal didenda Rp250 ribu. Hal ini tentunya harus diketahui bagi Anda para perokok khususnya di Jakarta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640128/merokok-sembarangan-bakal-didenda-rp250-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640128/merokok-sembarangan-bakal-didenda-rp250-ribu"/><item><title>Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640128/merokok-sembarangan-bakal-didenda-rp250-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640128/merokok-sembarangan-bakal-didenda-rp250-ribu</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2022 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640128/merokok-sembarangan-bakal-didenda-rp250-ribu-ai2dJLoSug.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Merokok sembarangan didenda (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640128/merokok-sembarangan-bakal-didenda-rp250-ribu-ai2dJLoSug.jpg</image><title>Merokok sembarangan didenda (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Merokok sembarangan bakal didenda Rp250 ribu. Hal ini tentunya harus diketahui bagi Anda para perokok khususnya di Jakarta.
BACA JUGA:Begini Respons Warga Terkait Denda Merokok Sembarangan: Bagus, Biar Ada Efek Jera

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022), hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.
Adapun peraturan denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.


BACA JUGA:Merokok Sembarangan di Surabaya, Siap-Siap Bayar Rp250 Ribu 


Di mana, harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang ditetapkan dalam penyusunan Raperda.
Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.
Diketahui, dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan  bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni  denda atau sanksi kerja sosial.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Merokok sembarangan bakal didenda Rp250 ribu. Hal ini tentunya harus diketahui bagi Anda para perokok khususnya di Jakarta.
BACA JUGA:Begini Respons Warga Terkait Denda Merokok Sembarangan: Bagus, Biar Ada Efek Jera

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022), hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.
Adapun peraturan denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.


BACA JUGA:Merokok Sembarangan di Surabaya, Siap-Siap Bayar Rp250 Ribu 


Di mana, harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang ditetapkan dalam penyusunan Raperda.
Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.
Diketahui, dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan  bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni  denda atau sanksi kerja sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
