<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit, Begini Kata OJK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640261/hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640261/hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk"/><item><title>Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit, Begini Kata OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640261/hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/01/320/2640261/hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2022 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640261/hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk-IhSBExWQ6l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/01/320/2640261/hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk-IhSBExWQ6l.jpg</image><title>Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.
&quot;Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya,&quot; kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 dilansir dari Antara, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,66% di Juni 2022

Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Namun, ia mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dan membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
BACA JUGA:Perbaiki Sistem Keuangan, Begini Strategi OJK

&quot;Jadi, jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita,&quot; ucapnya.
Dalam hal tersebut, lanjutnya, tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu dan dalam konteks yang terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan, termasuk kondisi pemberian kredit baik bank maupun non bank, OJK masih harus mendalami dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.OJK pun akan segera mengeluarkan aturan terkait proses dan  penghitungan agunan serta kiat agar pihak bank dan non bank dapat  menyikapi dengan positif penerbitan PP tersebut.
&quot;Bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif  penerbitan dari PP ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor  usaha ekonomi kreatif di Tanah Air,&quot; tutur dia.
Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan  PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana  Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah  satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau  intellectual property (IP).
Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi  kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank  atau lembaga keuangan nonbank.
Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah  kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang  teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat  harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi  kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi  kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan  intelektual.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.
&quot;Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya,&quot; kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 dilansir dari Antara, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,66% di Juni 2022

Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Namun, ia mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dan membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
BACA JUGA:Perbaiki Sistem Keuangan, Begini Strategi OJK

&quot;Jadi, jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita,&quot; ucapnya.
Dalam hal tersebut, lanjutnya, tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu dan dalam konteks yang terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan, termasuk kondisi pemberian kredit baik bank maupun non bank, OJK masih harus mendalami dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.OJK pun akan segera mengeluarkan aturan terkait proses dan  penghitungan agunan serta kiat agar pihak bank dan non bank dapat  menyikapi dengan positif penerbitan PP tersebut.
&quot;Bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif  penerbitan dari PP ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor  usaha ekonomi kreatif di Tanah Air,&quot; tutur dia.
Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan  PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana  Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah  satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau  intellectual property (IP).
Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi  kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank  atau lembaga keuangan nonbank.
Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah  kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang  teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat  harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi  kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi  kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan  intelektual.</content:encoded></item></channel></rss>
