<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Tegaskan Eliana Wibowo Bukan Pemegang Saham</title><description>PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat sebesar Rp11 triliun oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/278/2640889/digugat-rp11-triliun-blue-bird-tegaskan-eliana-wibowo-bukan-pemegang-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/278/2640889/digugat-rp11-triliun-blue-bird-tegaskan-eliana-wibowo-bukan-pemegang-saham"/><item><title>Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Tegaskan Eliana Wibowo Bukan Pemegang Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/278/2640889/digugat-rp11-triliun-blue-bird-tegaskan-eliana-wibowo-bukan-pemegang-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/278/2640889/digugat-rp11-triliun-blue-bird-tegaskan-eliana-wibowo-bukan-pemegang-saham</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/278/2640889/digugat-rp11-triliun-blue-bird-tegaskan-eliana-wibowo-bukan-pemegang-saham-aXWbtrbH7T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Blue Bird digugat Rp11 triliun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/278/2640889/digugat-rp11-triliun-blue-bird-tegaskan-eliana-wibowo-bukan-pemegang-saham-aXWbtrbH7T.jpg</image><title>Blue Bird digugat Rp11 triliun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat sebesar Rp11 triliun oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
&quot;Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan,&quot; kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Digugat Rp11 Triliun, Begini Penjelasan Blue Bird

Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
&quot;Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.  Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya,&quot; terang Jusuf.
BACA JUGA:Blue Bird Angkat Mantan Dirjen Darat Jadi Komisaris

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
&quot;Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud,&quot; tegas Jusuf.Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana  Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum  menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat  dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso  Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati  Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
&quot;Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara  tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000  (Sepuluh Triliun Rupiah),&quot; tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di  situs resmi PN Jaksel.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat sebesar Rp11 triliun oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
&quot;Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan,&quot; kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Digugat Rp11 Triliun, Begini Penjelasan Blue Bird

Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
&quot;Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.  Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya,&quot; terang Jusuf.
BACA JUGA:Blue Bird Angkat Mantan Dirjen Darat Jadi Komisaris

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
&quot;Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud,&quot; tegas Jusuf.Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana  Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum  menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat  dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso  Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati  Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
&quot;Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara  tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000  (Sepuluh Triliun Rupiah),&quot; tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di  situs resmi PN Jaksel.</content:encoded></item></channel></rss>
