<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK</title><description>BLT akan diberikan kepada peternak terdampak wabah PMK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640614/blt-rp10-juta-cair-ke-peternak-terdampak-wabah-pmk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640614/blt-rp10-juta-cair-ke-peternak-terdampak-wabah-pmk"/><item><title>BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640614/blt-rp10-juta-cair-ke-peternak-terdampak-wabah-pmk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640614/blt-rp10-juta-cair-ke-peternak-terdampak-wabah-pmk</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/320/2640614/blt-rp10-juta-cair-ke-peternak-terdampak-wabah-pmk-5XFpsOpCD5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT peternak terdampak wabah PMK (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/320/2640614/blt-rp10-juta-cair-ke-peternak-terdampak-wabah-pmk-5XFpsOpCD5.jpg</image><title>BLT peternak terdampak wabah PMK (Foto: Freepik)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; BLT akan diberikan kepada peternak terdampak wabah PMK. Pemerintah bakal bertanggung jawab dengan cara mengganti rugi hewan ternak yang terdampak wabah PMK.
Besaran BLT yang diberikan beragam mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 juta. Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.
BACA JUGA:Bantuan Hewan Ternak Kena PMK Cair Rp10 Juta, Cek Syarat Penerimanya 

Adapun bersaran ganti rugi yang bakal diberikan, Kementan melalui SK (Surat Keputusan) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.
Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).
BACA JUGA:Vaksin PMK Sudah Disuntikkan ke 805.570 Hewan di Indonesia

&quot;Perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease);&quot; tulis Pertimbangan SK tersebut dikutip, Selasa (2/8/2022).Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran  pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya  sebagai berikut:
1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000
2. Babi sebesar Rp2.000.000
3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000
&quot;Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan  DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran  2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; lanjut  SK tersebut.</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; BLT akan diberikan kepada peternak terdampak wabah PMK. Pemerintah bakal bertanggung jawab dengan cara mengganti rugi hewan ternak yang terdampak wabah PMK.
Besaran BLT yang diberikan beragam mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 juta. Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.
BACA JUGA:Bantuan Hewan Ternak Kena PMK Cair Rp10 Juta, Cek Syarat Penerimanya 

Adapun bersaran ganti rugi yang bakal diberikan, Kementan melalui SK (Surat Keputusan) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.
Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).
BACA JUGA:Vaksin PMK Sudah Disuntikkan ke 805.570 Hewan di Indonesia

&quot;Perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease);&quot; tulis Pertimbangan SK tersebut dikutip, Selasa (2/8/2022).Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran  pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya  sebagai berikut:
1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000
2. Babi sebesar Rp2.000.000
3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000
&quot;Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan  DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran  2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; lanjut  SK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
