<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diajukan Kredit, OJK Kembalikan ke Bank Mau Terima atau Tidak</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI) dapat dijadikan Anggunan Kredit, namun pasarnya belum tersedia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640847/hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640847/hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak"/><item><title>Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diajukan Kredit, OJK Kembalikan ke Bank Mau Terima atau Tidak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640847/hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640847/hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/320/2640847/hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak-s31E5i60MN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/320/2640847/hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak-s31E5i60MN.jpg</image><title>Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan Anggunan Kredit, namun pasarnya belum tersedia.
&quot;Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan agunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahannya seperti itu,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit, Begini Kata OJK

Dirinya mengatakan bahwa Perbankan kemungkinan menginginkan sesuatu hal yang memiliki nilai lebih sebagai agunan kredit.
&quot;Misalkan bahwa, seseorang mau  memiliki sesuatu, ketika sesuatu itu 'liquid' yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya,&quot; katanya.
BACA JUGA:OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,66% di Juni 2022

Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji hal tersebut agar HAKI dapat diperjualbelikan terlebih dahulu. Pengkajian juga meliputi dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.
&quot;Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019  tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid  tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau  intellectual property (IP).
Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa  hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi  jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber  pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang  diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan Anggunan Kredit, namun pasarnya belum tersedia.
&quot;Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan agunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahannya seperti itu,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit, Begini Kata OJK

Dirinya mengatakan bahwa Perbankan kemungkinan menginginkan sesuatu hal yang memiliki nilai lebih sebagai agunan kredit.
&quot;Misalkan bahwa, seseorang mau  memiliki sesuatu, ketika sesuatu itu 'liquid' yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya,&quot; katanya.
BACA JUGA:OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,66% di Juni 2022

Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji hal tersebut agar HAKI dapat diperjualbelikan terlebih dahulu. Pengkajian juga meliputi dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.
&quot;Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019  tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid  tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau  intellectual property (IP).
Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa  hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi  jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber  pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang  diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
