<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Dasar Listrik Naik, IKM Boleh Pindah ke Golongan Industri</title><description>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) pindah ke golongan industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640861/tarif-dasar-listrik-naik-ikm-boleh-pindah-ke-golongan-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640861/tarif-dasar-listrik-naik-ikm-boleh-pindah-ke-golongan-industri"/><item><title>Tarif Dasar Listrik Naik, IKM Boleh Pindah ke Golongan Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640861/tarif-dasar-listrik-naik-ikm-boleh-pindah-ke-golongan-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/320/2640861/tarif-dasar-listrik-naik-ikm-boleh-pindah-ke-golongan-industri</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/320/2640861/tarif-dasar-listrik-naik-ikm-boleh-pindah-ke-golongan-industri-utxeUWwbUV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IKM boleh pindah ke golongan industri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/320/2640861/tarif-dasar-listrik-naik-ikm-boleh-pindah-ke-golongan-industri-utxeUWwbUV.jpg</image><title>IKM boleh pindah ke golongan industri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) yang masih menggunakan listrik golongan tarif rumah tangga untuk pindah ke golongan industri.
Kebijakan itu menyusul dari keluhan sebagian pelaku IKM yang ikut terdampak dari kenaikan tarif listrik kelompok konsumen R2 dan R3 pertengahan tahun ini.

BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Terbaru per 2 Agustus 2022


&quot;Ada catatan di sini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan silakan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri,&quot; kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu melalui siaran pers, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Segini Tarif Listrik per kWh Mulai Agustus 2022

Jisman menerangkan pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumah tangga dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.&quot;Dan apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga  industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah, sehingga tarifnya pun  berbeda,&quot; ujarnya.
Adapun, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka  Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan pasca penetapan  penyesuaian tarif dasar listrik untuk konsumen kelompok tarif R2 dan R3,  banyak ruang produksi IKM yang berbasis kegiatan rumahan ikut  terdampak.
&amp;rdquo;Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik tersebut, banyak pelaku  IKM yang menggunakan layanan listrik dalam kelompok tarif rumah tangga  akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga listrik tersebut,&amp;rdquo; kata  Reni.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) yang masih menggunakan listrik golongan tarif rumah tangga untuk pindah ke golongan industri.
Kebijakan itu menyusul dari keluhan sebagian pelaku IKM yang ikut terdampak dari kenaikan tarif listrik kelompok konsumen R2 dan R3 pertengahan tahun ini.

BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Terbaru per 2 Agustus 2022


&quot;Ada catatan di sini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan silakan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri,&quot; kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu melalui siaran pers, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Segini Tarif Listrik per kWh Mulai Agustus 2022

Jisman menerangkan pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumah tangga dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.&quot;Dan apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga  industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah, sehingga tarifnya pun  berbeda,&quot; ujarnya.
Adapun, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka  Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan pasca penetapan  penyesuaian tarif dasar listrik untuk konsumen kelompok tarif R2 dan R3,  banyak ruang produksi IKM yang berbasis kegiatan rumahan ikut  terdampak.
&amp;rdquo;Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik tersebut, banyak pelaku  IKM yang menggunakan layanan listrik dalam kelompok tarif rumah tangga  akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga listrik tersebut,&amp;rdquo; kata  Reni.</content:encoded></item></channel></rss>
