<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini</title><description>Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/622/2639947/mau-dapat-blt-umkm-rp600-000-pelaku-usaha-wajib-penuhi-syarat-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/622/2639947/mau-dapat-blt-umkm-rp600-000-pelaku-usaha-wajib-penuhi-syarat-ini"/><item><title>Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/622/2639947/mau-dapat-blt-umkm-rp600-000-pelaku-usaha-wajib-penuhi-syarat-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/02/622/2639947/mau-dapat-blt-umkm-rp600-000-pelaku-usaha-wajib-penuhi-syarat-ini</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/01/622/2639947/mau-dapat-blt-umkm-rp600-000-pelaku-usaha-wajib-penuhi-syarat-ini-vKZkO0e4RF.JPG" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/01/622/2639947/mau-dapat-blt-umkm-rp600-000-pelaku-usaha-wajib-penuhi-syarat-ini-vKZkO0e4RF.JPG</image><title>BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Namun, untuk jadwal pencairan BLT tersebut hingga kini masih belum dipastikan.

&quot;Masih nunggu dulu kepastian anggaran,&quot; kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, dikutip Senin (1/8/2022).

Dia menegaskan bahwa kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Kemenkop: Kita Salurkan Secepatnya
&quot;Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,&quot; tegasnya.

Adapun pelaku usaha yang ingin menerima BLT UMKM Rp600.000 ini wajib memenuhi syarat.

Berikut syarat lengkap untuk penerima BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Namun, untuk jadwal pencairan BLT tersebut hingga kini masih belum dipastikan.

&quot;Masih nunggu dulu kepastian anggaran,&quot; kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, dikutip Senin (1/8/2022).

Dia menegaskan bahwa kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Kemenkop: Kita Salurkan Secepatnya
&quot;Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,&quot; tegasnya.

Adapun pelaku usaha yang ingin menerima BLT UMKM Rp600.000 ini wajib memenuhi syarat.

Berikut syarat lengkap untuk penerima BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).</content:encoded></item></channel></rss>
