<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngeri! Mafia Tanah Bisa Punya Sertifikat Sah dari BPN di Atas Tanah Orang Lain</title><description>Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberantas mafia tanah melalui  satuan tugas (satgas) khusus dalam memerangi praktik mafia tanah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/03/470/2641572/ngeri-mafia-tanah-bisa-punya-sertifikat-sah-dari-bpn-di-atas-tanah-orang-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/03/470/2641572/ngeri-mafia-tanah-bisa-punya-sertifikat-sah-dari-bpn-di-atas-tanah-orang-lain"/><item><title>Ngeri! Mafia Tanah Bisa Punya Sertifikat Sah dari BPN di Atas Tanah Orang Lain</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/03/470/2641572/ngeri-mafia-tanah-bisa-punya-sertifikat-sah-dari-bpn-di-atas-tanah-orang-lain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/03/470/2641572/ngeri-mafia-tanah-bisa-punya-sertifikat-sah-dari-bpn-di-atas-tanah-orang-lain</guid><pubDate>Rabu 03 Agustus 2022 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/03/470/2641572/ngeri-mafia-tanah-bisa-punya-sertifikat-sah-dari-bpn-di-atas-tanah-orang-lain-GkCZbUeOcy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praktik mafia tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/03/470/2641572/ngeri-mafia-tanah-bisa-punya-sertifikat-sah-dari-bpn-di-atas-tanah-orang-lain-GkCZbUeOcy.jpg</image><title>Praktik mafia tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberantas mafia tanah melalui satuan tugas (satgas) khusus dalam memerangi praktik mafia tanah. Salah satu praktik yang ditemukan di lapangan adalah terkait sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki dua sertifikat sah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan setempat.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihanto menjelaskan memang aktivitas mafia tanah ini memiliki relasi yang cukup luas, bahkan hingga punya akses di mulai dari tingkat kelurahan, hingga penegak hukum.
BACA JUGA:Pejabat Eselon V Terlibat Mafia Tanah, Kementerian ATR Angkat Bicara
&quot;Kemudian mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa, kemudian memanipulasi bahwa tanah ini di desa tanah tidak berpemilik, sebetulnya itu tanah ada pemiliknya, cuma kemudian tanah itu di manipulasi, seolah tidak ada pemiliknya,&quot; ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Selasa (2/8/2022).
Kemudian berdasarkan data dari bawah itu dibawa naik hingga ke Kantah (Kantor Tanah) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya, meskipun tanah itu sudah terdaftar sebelumnya.
BACA JUGA:Ketemu Mafia Tanah, Menteri ATR: Saya Sikat!
&quot;Pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke Kantah/Kanwil, itu pasti ada yang medrive, atau pihak yang memainkan itu semua, karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal, itu kan bisa patut di duga ini sudah di tata sebelumnya,&quot; kata Hari.
&quot;Makanya sampai muncul sertifikat ganda, kalau berbicara setipikat itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pernyataan kenapa bisa keluar,&quot; sambungnya.Salah satu contohnya adalah yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Bidang  tanah tersebut merupakan tanah milik warga atas nama Jhon Simbolon,  namun datang pihak kedua yang diduga adalah pihak dari PT PP Properti  dengan membawa sertifikat yang sama, berlokasi yang sama, hingga panjang  kali lebar pun sama persis.
Sertifikat atas nama Jhon Simbolon ini tidak mau memberikan lahannya,  karena menganggap tanah ini miliknya, akhirnya PT PP melakukan  penggusuran paksa bermodalkan sertifikat yang dipegangnya.
&quot;Kalau berbicara sertifikat (ganda) itu asli atau palsu, itu pasti  asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pertanyaan kenapa bisa  keluar, kalau ada keterlibatan oknum ATR/BPN, pada konteks kenapa  sertifikat itu dikeluarkan tanpa melalui pengecekan administrasi dokumen  sebelumnya,&quot; kata Hari.
&quot;Mafianya ini canggih namanya mafia dia berjejaring dia menggunakan  jaring laba-laba itu dia tentu paham kekuatannya dari seluruh proses ini  BPN termasuk yang sudah digital dan sebagainya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberantas mafia tanah melalui satuan tugas (satgas) khusus dalam memerangi praktik mafia tanah. Salah satu praktik yang ditemukan di lapangan adalah terkait sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki dua sertifikat sah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan setempat.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihanto menjelaskan memang aktivitas mafia tanah ini memiliki relasi yang cukup luas, bahkan hingga punya akses di mulai dari tingkat kelurahan, hingga penegak hukum.
BACA JUGA:Pejabat Eselon V Terlibat Mafia Tanah, Kementerian ATR Angkat Bicara
&quot;Kemudian mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa, kemudian memanipulasi bahwa tanah ini di desa tanah tidak berpemilik, sebetulnya itu tanah ada pemiliknya, cuma kemudian tanah itu di manipulasi, seolah tidak ada pemiliknya,&quot; ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Selasa (2/8/2022).
Kemudian berdasarkan data dari bawah itu dibawa naik hingga ke Kantah (Kantor Tanah) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya, meskipun tanah itu sudah terdaftar sebelumnya.
BACA JUGA:Ketemu Mafia Tanah, Menteri ATR: Saya Sikat!
&quot;Pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke Kantah/Kanwil, itu pasti ada yang medrive, atau pihak yang memainkan itu semua, karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal, itu kan bisa patut di duga ini sudah di tata sebelumnya,&quot; kata Hari.
&quot;Makanya sampai muncul sertifikat ganda, kalau berbicara setipikat itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pernyataan kenapa bisa keluar,&quot; sambungnya.Salah satu contohnya adalah yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Bidang  tanah tersebut merupakan tanah milik warga atas nama Jhon Simbolon,  namun datang pihak kedua yang diduga adalah pihak dari PT PP Properti  dengan membawa sertifikat yang sama, berlokasi yang sama, hingga panjang  kali lebar pun sama persis.
Sertifikat atas nama Jhon Simbolon ini tidak mau memberikan lahannya,  karena menganggap tanah ini miliknya, akhirnya PT PP melakukan  penggusuran paksa bermodalkan sertifikat yang dipegangnya.
&quot;Kalau berbicara sertifikat (ganda) itu asli atau palsu, itu pasti  asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pertanyaan kenapa bisa  keluar, kalau ada keterlibatan oknum ATR/BPN, pada konteks kenapa  sertifikat itu dikeluarkan tanpa melalui pengecekan administrasi dokumen  sebelumnya,&quot; kata Hari.
&quot;Mafianya ini canggih namanya mafia dia berjejaring dia menggunakan  jaring laba-laba itu dia tentu paham kekuatannya dari seluruh proses ini  BPN termasuk yang sudah digital dan sebagainya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
