<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>90 Perusahaan Tidak Bayar PNBP, Siap-Siap Kena Sanksi</title><description>Terungkap 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan PNBP ke negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/04/320/2641925/90-perusahaan-tidak-bayar-pnbp-siap-siap-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/04/320/2641925/90-perusahaan-tidak-bayar-pnbp-siap-siap-kena-sanksi"/><item><title>90 Perusahaan Tidak Bayar PNBP, Siap-Siap Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/04/320/2641925/90-perusahaan-tidak-bayar-pnbp-siap-siap-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/04/320/2641925/90-perusahaan-tidak-bayar-pnbp-siap-siap-kena-sanksi</guid><pubDate>Kamis 04 Agustus 2022 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/04/320/2641925/90-perusahaan-tidak-bayar-pnbp-siap-siap-kena-sanksi-91xGNLuCRM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">90 perusahaan tak setor PNBP (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/04/320/2641925/90-perusahaan-tidak-bayar-pnbp-siap-siap-kena-sanksi-91xGNLuCRM.jpg</image><title>90 perusahaan tak setor PNBP (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terungkap 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan PNBP ke negara.  Bahkan setoran PNBP tersebut seharusnya mencapai Rp1 triliun.
&quot;Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor,&quot; ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chair, Kamis(4/8/2022).
BACA JUGA:PNBP Minerba Tembus Rp87,7 Triliun hingga Agustus 2022

Kurnia menyebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara.
Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor. Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
BACA JUGA:Harga Komoditas Melonjak, Sri Mulyani Yakin PNBP dari SDA Lampaui Target Tahun Ini

&quot;Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi,&quot; terangnya.
Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.&amp;ldquo;Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi,  ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti  terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai  upaya supaya mereka melakukan penyetoran,&amp;rdquo; terangnya.
Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan akan  berkomitmen untuk membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada  sekitar 90 perusahaan yang masih belum patuh dengan potensi PNBP  mencapai Rp1 triliun.
&quot;Kami sudah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya,&quot; ungkap Kurnia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa  Rachmatarwata menyebut bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian  ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti  perusahaan kepada pemerintah.
&quot;Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini  malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar  royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak  bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka,&quot;  terang Isa.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terungkap 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan PNBP ke negara.  Bahkan setoran PNBP tersebut seharusnya mencapai Rp1 triliun.
&quot;Semestinya potensi PNBP dari mereka bisa sampai Rp1 triliun. Kalau mereka tidak setor, ya mereka terancam tidak bisa ekspor,&quot; ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chair, Kamis(4/8/2022).
BACA JUGA:PNBP Minerba Tembus Rp87,7 Triliun hingga Agustus 2022

Kurnia menyebutkan bahwa sejumlah kementerian saat ini sudah melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara.
Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor. Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
BACA JUGA:Harga Komoditas Melonjak, Sri Mulyani Yakin PNBP dari SDA Lampaui Target Tahun Ini

&quot;Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi,&quot; terangnya.
Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.&amp;ldquo;Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi,  ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti  terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai  upaya supaya mereka melakukan penyetoran,&amp;rdquo; terangnya.
Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan akan  berkomitmen untuk membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada  sekitar 90 perusahaan yang masih belum patuh dengan potensi PNBP  mencapai Rp1 triliun.
&quot;Kami sudah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya,&quot; ungkap Kurnia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa  Rachmatarwata menyebut bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian  ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti  perusahaan kepada pemerintah.
&quot;Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini  malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar  royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak  bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka,&quot;  terang Isa.</content:encoded></item></channel></rss>
