<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Iuran BPJS Kesehatan 5 Agustus 2022</title><description>BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/05/320/2642054/cek-iuran-bpjs-kesehatan-5-agustus-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/05/320/2642054/cek-iuran-bpjs-kesehatan-5-agustus-2022"/><item><title>Cek Iuran BPJS Kesehatan 5 Agustus 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/05/320/2642054/cek-iuran-bpjs-kesehatan-5-agustus-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/05/320/2642054/cek-iuran-bpjs-kesehatan-5-agustus-2022</guid><pubDate>Jum'at 05 Agustus 2022 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/04/320/2642054/cek-iuran-bpjs-kesehatan-5-agustus-2022-9QgnbDnGff.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/04/320/2642054/cek-iuran-bpjs-kesehatan-5-agustus-2022-9QgnbDnGff.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cek iuran BPJS Kesehatan hari ini. Di mana saat ini, BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun karena ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
BACA JUGA:Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dari Jantung sampai Cabut Pen

Sedangkan untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Dan untuk kelas 1 sebesar Rp150.000. Demikian dikutip Okezone, Juma (27/7/2022).
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Sebelum mulai mendaftar BPJS melalui WhatsApp perhatikan syarat-syarat penting berikut:
Syarat untuk PNS/TNI/Polri:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. SK Pengangkatan Terakhir
3. Slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan segala tunjangan
BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan per Agustus 2022, Simak di Sini

4. Foto penempatan pengadilan anak angkat (jika anak angkat belum masuk KK)5. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi anak
Syarat untuk WNA:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. Siapkan KITAS/KITAP Asli
3. Surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
Syarat untuk mendaftar mandiri:
1. Siapkan KTP/KK
2. Buku tabungan
3. Calon peserta BPJS membayar kontribusi pertama mereka dalam 14 atau 30 hari sejak pendaftaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Cek iuran BPJS Kesehatan hari ini. Di mana saat ini, BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun karena ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
BACA JUGA:Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dari Jantung sampai Cabut Pen

Sedangkan untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Dan untuk kelas 1 sebesar Rp150.000. Demikian dikutip Okezone, Juma (27/7/2022).
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Sebelum mulai mendaftar BPJS melalui WhatsApp perhatikan syarat-syarat penting berikut:
Syarat untuk PNS/TNI/Polri:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. SK Pengangkatan Terakhir
3. Slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan segala tunjangan
BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan per Agustus 2022, Simak di Sini

4. Foto penempatan pengadilan anak angkat (jika anak angkat belum masuk KK)5. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi anak
Syarat untuk WNA:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. Siapkan KITAS/KITAP Asli
3. Surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
Syarat untuk mendaftar mandiri:
1. Siapkan KTP/KK
2. Buku tabungan
3. Calon peserta BPJS membayar kontribusi pertama mereka dalam 14 atau 30 hari sejak pendaftaran.</content:encoded></item></channel></rss>
