<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Impor Garam Industri Diperketat</title><description>Kini impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah. Hal itu dilakukan  sebagai salah satu pilot penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/06/320/2643123/aturan-impor-garam-industri-diperketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/06/320/2643123/aturan-impor-garam-industri-diperketat"/><item><title>Aturan Impor Garam Industri Diperketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/06/320/2643123/aturan-impor-garam-industri-diperketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/06/320/2643123/aturan-impor-garam-industri-diperketat</guid><pubDate>Sabtu 06 Agustus 2022 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/06/320/2643123/aturan-impor-garam-industri-diperketat-JVLou3uHM6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan impor garam industri diperketat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/06/320/2643123/aturan-impor-garam-industri-diperketat-JVLou3uHM6.jpg</image><title>Aturan impor garam industri diperketat (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kini impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai salah satu pilot penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
&quot;Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,&amp;rdquo; kata Menperin Agus Gumiwang Kartasmita dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (6/8/2022).
BACA JUGA:5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Garam

Dengan demikian, seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.
Industri sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar yang lahap garam, menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. Sedangkan industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.
BACA JUGA:Kejagung Sidik Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag

Kemudian untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi, sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
&quot;Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,&amp;rdquo; terang Menperin.Lebih lanjut dia menjelaskan, industri pengolahan garam yang  melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga menyerap  garam lokal sebagaimana amanat Permenperin Nomor 34 tahun 2018, yang  kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat  menggunakan bahan baku lokal.
Menerin bilang, garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga  sektor industri yaitu industri CAP, farmasi dan kosmetik, serta aneka  pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.
Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang  rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin,  serta harga yang bersaing, karena produk akhirnya tidak hanya untuk  kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.
Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh  petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh  hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal  94% untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97%.
&quot;Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan  kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam  berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh  industri,&amp;rdquo; pungkas Menperin.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kini impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai salah satu pilot penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
&quot;Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,&amp;rdquo; kata Menperin Agus Gumiwang Kartasmita dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (6/8/2022).
BACA JUGA:5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Garam

Dengan demikian, seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.
Industri sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar yang lahap garam, menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. Sedangkan industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.
BACA JUGA:Kejagung Sidik Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag

Kemudian untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi, sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
&quot;Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,&amp;rdquo; terang Menperin.Lebih lanjut dia menjelaskan, industri pengolahan garam yang  melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga menyerap  garam lokal sebagaimana amanat Permenperin Nomor 34 tahun 2018, yang  kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat  menggunakan bahan baku lokal.
Menerin bilang, garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga  sektor industri yaitu industri CAP, farmasi dan kosmetik, serta aneka  pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.
Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang  rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin,  serta harga yang bersaing, karena produk akhirnya tidak hanya untuk  kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.
Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh  petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh  hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal  94% untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97%.
&quot;Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan  kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam  berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh  industri,&amp;rdquo; pungkas Menperin.</content:encoded></item></channel></rss>
