<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Fakta Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Tarif BPJS Kesehatan Hari Ini</title><description>BPJS Kesehatan menghapus iuran kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/07/320/2643276/cek-fakta-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-tarif-bpjs-kesehatan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/07/320/2643276/cek-fakta-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-tarif-bpjs-kesehatan-hari-ini"/><item><title>Cek Fakta Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Tarif BPJS Kesehatan Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/07/320/2643276/cek-fakta-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-tarif-bpjs-kesehatan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/07/320/2643276/cek-fakta-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-tarif-bpjs-kesehatan-hari-ini</guid><pubDate>Minggu 07 Agustus 2022 05:39 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/06/320/2643276/cek-fakta-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-tarif-bpjs-kesehatan-hari-ini-Cs6iuvX83T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/06/320/2643276/cek-fakta-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-tarif-bpjs-kesehatan-hari-ini-Cs6iuvX83T.jpg</image><title>Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan menghapus iuran kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:5 Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

1. Diubah Jadi KRIS
BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
BACA JUGA:Cek Iuran BPJS Kesehatan 5 Agustus 2022

2. Fasilitas Kelas Standar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.3. Perubahan Ruang Rawat Inap
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan  menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu  melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik  bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada  persetujuan dengan DPRD setempat.
4. Tarif BPJS Kesehatan Hari Ini
Adapun iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun karena  ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar  Rp35.000.
Sedangkan untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Dan untuk kelas 1  sebesar Rp150.000. Demikian dikutip Okezone, Jumat (27/7/2022).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan menghapus iuran kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:5 Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

1. Diubah Jadi KRIS
BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
BACA JUGA:Cek Iuran BPJS Kesehatan 5 Agustus 2022

2. Fasilitas Kelas Standar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.3. Perubahan Ruang Rawat Inap
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan  menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu  melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik  bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada  persetujuan dengan DPRD setempat.
4. Tarif BPJS Kesehatan Hari Ini
Adapun iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000. Namun karena  ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar  Rp35.000.
Sedangkan untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Dan untuk kelas 1  sebesar Rp150.000. Demikian dikutip Okezone, Jumat (27/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
