<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Maskapai Sediakan Tiket Harga Murah, Kemenhub: Daya Beli Masyarakat Belum Pulih</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga murah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/08/320/2644038/minta-maskapai-sediakan-tiket-harga-murah-kemenhub-daya-beli-masyarakat-belum-pulih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/08/320/2644038/minta-maskapai-sediakan-tiket-harga-murah-kemenhub-daya-beli-masyarakat-belum-pulih"/><item><title>Minta Maskapai Sediakan Tiket Harga Murah, Kemenhub: Daya Beli Masyarakat Belum Pulih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/08/320/2644038/minta-maskapai-sediakan-tiket-harga-murah-kemenhub-daya-beli-masyarakat-belum-pulih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/08/320/2644038/minta-maskapai-sediakan-tiket-harga-murah-kemenhub-daya-beli-masyarakat-belum-pulih</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/320/2644038/minta-maskapai-sediakan-tiket-harga-murah-kemenhub-daya-beli-masyarakat-belum-pulih-fe3imdGuAq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/320/2644038/minta-maskapai-sediakan-tiket-harga-murah-kemenhub-daya-beli-masyarakat-belum-pulih-fe3imdGuAq.jpg</image><title>Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga murah.

Sebagaimana diketahui, saat ini harga tiket pesawat bisa bertambah mahal.

Hal itu usai adanya Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemenhub Imbau soal Harga Tiket Pesawat, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Adapun dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

&quot;Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,&quot; katanya melalui keterangan pada Minggu (7/8/2022).

Pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

&quot;Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga murah.

Sebagaimana diketahui, saat ini harga tiket pesawat bisa bertambah mahal.

Hal itu usai adanya Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemenhub Imbau soal Harga Tiket Pesawat, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Adapun dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

&quot;Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,&quot; katanya melalui keterangan pada Minggu (7/8/2022).

Pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

&quot;Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
