<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru</title><description>Tarif ojek online naik. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat  Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644374/tarif-ojek-online-naik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644374/tarif-ojek-online-naik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru"/><item><title>Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644374/tarif-ojek-online-naik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644374/tarif-ojek-online-naik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/320/2644374/tarif-ojek-online-naik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru-02XteKONLa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif ojek online naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/320/2644374/tarif-ojek-online-naik-kemenhub-terbitkan-aturan-baru-02XteKONLa.jpg</image><title>Tarif ojek online naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tarif ojek online naik. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek Online.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya.
BACA JUGA:2 Pengemudi Ojek Online Ditodong Samurai di Bandung, Handphone Raib Dibawa Pelaku

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
&amp;ldquo;Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Cerita 3 Mahasiswa Jadi Driver Ojek Online, Penghasilannya untuk Bayar Kuliah

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a.	Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b.	Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c.	Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.Hendor menjelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya  Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang  dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra  pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Sementara Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa  yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa  pengguna aplikasi.
&quot;Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah,  biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi  paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini  ditetapkan,&amp;rdquo; kata  Hendro.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar  Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa  minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah  sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya  jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah   sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa   minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
&quot;Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib   melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan   terhadap aspek keamanan dan keselamatan,&quot; katanya.
&amp;ldquo;Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran   biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun  atau  jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap  kelangsungan  usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari  20%,&amp;rdquo;  tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tarif ojek online naik. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek Online.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya.
BACA JUGA:2 Pengemudi Ojek Online Ditodong Samurai di Bandung, Handphone Raib Dibawa Pelaku

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
&amp;ldquo;Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Cerita 3 Mahasiswa Jadi Driver Ojek Online, Penghasilannya untuk Bayar Kuliah

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a.	Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b.	Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c.	Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.Hendor menjelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya  Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang  dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra  pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Sementara Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa  yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa  pengguna aplikasi.
&quot;Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah,  biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi  paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini  ditetapkan,&amp;rdquo; kata  Hendro.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar  Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa  minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah  sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya  jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah   sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa   minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
&quot;Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib   melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan   terhadap aspek keamanan dan keselamatan,&quot; katanya.
&amp;ldquo;Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran   biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun  atau  jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap  kelangsungan  usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari  20%,&amp;rdquo;  tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
