<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Pesawat Mahal, Saran YLKI Ada Insentif Buat Maskapai Penerbangan</title><description>Pemerintah disarankan memberi insentif untuk maskapai penerbangan di tengah mahalnya tiket pesawat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644401/harga-tiket-pesawat-mahal-saran-ylki-ada-insentif-buat-maskapai-penerbangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644401/harga-tiket-pesawat-mahal-saran-ylki-ada-insentif-buat-maskapai-penerbangan"/><item><title>Harga Tiket Pesawat Mahal, Saran YLKI Ada Insentif Buat Maskapai Penerbangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644401/harga-tiket-pesawat-mahal-saran-ylki-ada-insentif-buat-maskapai-penerbangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644401/harga-tiket-pesawat-mahal-saran-ylki-ada-insentif-buat-maskapai-penerbangan</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/320/2644401/harga-tiket-pesawat-mahal-saran-ylki-ada-insentif-buat-maskapai-penerbangan-BjNdq4ZybJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Harga tiket pesawat mahal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/320/2644401/harga-tiket-pesawat-mahal-saran-ylki-ada-insentif-buat-maskapai-penerbangan-BjNdq4ZybJ.jpeg</image><title>Harga tiket pesawat mahal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah disarankan memberi insentif untuk maskapai penerbangan di tengah mahalnya tiket pesawat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan yang melayani rute perintis.
Adapun dorongan pemberian insentif tersebut, untuk merespons aturan baru Kementerian Perhubungan soal Tarif Batas Atas (TBA) besaran biaya tambahan (Surcharge).
BACA JUGA:Maskapai Diminta Turunkan Harga Tiket Pesawat
Tulus mengatakan bahwa saat ini kondisi maskapai penerbangan dalam kondisi yang sulit seiring dengan melambungnya harga avtur. Sehingga tidak ada pilihan lain, selain seleksi alam baik bagi maskapai maupun konsumen.
&quot;Tetapi untuk rute perintis yang hanya udara sebagai satu satunya pilihan, maka pemerintah harus kasih insentif kepada maskapai,&quot; kata Tulus kepada MNC Portal, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Tiket Pesawat Naik, Inflasi Semakin Tinggi? 
&quot;Tak mungkin biaya yang mahal tersebut dibebankan kepada konsumen atau maskapai. Harus ada subsidi atau dana Public Service Obligation (PSO) dari negara,&quot; tambahnya.
Tulus mengatakan bahwa jika tidak ada pemberian dana PSO yang cukup. Maka maskapai penerbangan diprediksi akan mengalami kebangkrutan dan kondisi tersebut akan mengakibatkan masyarakat tidak dapat akses transportasi.&quot;Kalau tidak ada dana PSO yang cukup, maskapai ambruk dan masyarakat tak ada akses transportasi,&quot; katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian  Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan  (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel  Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga  Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis  jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan  masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling  tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing  maskapai.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah disarankan memberi insentif untuk maskapai penerbangan di tengah mahalnya tiket pesawat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan yang melayani rute perintis.
Adapun dorongan pemberian insentif tersebut, untuk merespons aturan baru Kementerian Perhubungan soal Tarif Batas Atas (TBA) besaran biaya tambahan (Surcharge).
BACA JUGA:Maskapai Diminta Turunkan Harga Tiket Pesawat
Tulus mengatakan bahwa saat ini kondisi maskapai penerbangan dalam kondisi yang sulit seiring dengan melambungnya harga avtur. Sehingga tidak ada pilihan lain, selain seleksi alam baik bagi maskapai maupun konsumen.
&quot;Tetapi untuk rute perintis yang hanya udara sebagai satu satunya pilihan, maka pemerintah harus kasih insentif kepada maskapai,&quot; kata Tulus kepada MNC Portal, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Tiket Pesawat Naik, Inflasi Semakin Tinggi? 
&quot;Tak mungkin biaya yang mahal tersebut dibebankan kepada konsumen atau maskapai. Harus ada subsidi atau dana Public Service Obligation (PSO) dari negara,&quot; tambahnya.
Tulus mengatakan bahwa jika tidak ada pemberian dana PSO yang cukup. Maka maskapai penerbangan diprediksi akan mengalami kebangkrutan dan kondisi tersebut akan mengakibatkan masyarakat tidak dapat akses transportasi.&quot;Kalau tidak ada dana PSO yang cukup, maskapai ambruk dan masyarakat tak ada akses transportasi,&quot; katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian  Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan  (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel  Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga  Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis  jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan  masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling  tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing  maskapai.</content:encoded></item></channel></rss>
