<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat</title><description>Alasan pemerintah merestui kenaikan harga tiket pesawat. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644831/alasan-pemerintah-merestui-kenaikan-harga-tiket-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644831/alasan-pemerintah-merestui-kenaikan-harga-tiket-pesawat"/><item><title>Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644831/alasan-pemerintah-merestui-kenaikan-harga-tiket-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/09/320/2644831/alasan-pemerintah-merestui-kenaikan-harga-tiket-pesawat</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/320/2644831/alasan-pemerintah-merestui-kenaikan-harga-tiket-pesawat-zjQw5bDQgS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiket Pesawat Naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/320/2644831/alasan-pemerintah-merestui-kenaikan-harga-tiket-pesawat-zjQw5bDQgS.jpg</image><title>Tiket Pesawat Naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Alasan pemerintah merestui kenaikan harga tiket pesawat. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Mahal, Saran YLKI Ada Insentif Buat Maskapai Penerbangan

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
BACA JUGA:Maskapai Diminta Turunkan Harga Tiket Pesawat

&quot;Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,&quot; ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.Diketahui, penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.
Di mana, Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Alasan pemerintah merestui kenaikan harga tiket pesawat. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Mahal, Saran YLKI Ada Insentif Buat Maskapai Penerbangan

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
BACA JUGA:Maskapai Diminta Turunkan Harga Tiket Pesawat

&quot;Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,&quot; ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.Diketahui, penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.
Di mana, Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
