<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bappebti Terbitkan Aturan Soal Aset Kripto di Pasar Fisik</title><description>Aturan ini berisi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645082/bappebti-terbitkan-aturan-soal-aset-kripto-di-pasar-fisik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645082/bappebti-terbitkan-aturan-soal-aset-kripto-di-pasar-fisik"/><item><title>Bappebti Terbitkan Aturan Soal Aset Kripto di Pasar Fisik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645082/bappebti-terbitkan-aturan-soal-aset-kripto-di-pasar-fisik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645082/bappebti-terbitkan-aturan-soal-aset-kripto-di-pasar-fisik</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2022 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/10/320/2645082/bappebti-terbitkan-aturan-soal-aset-kripto-di-pasar-fisik-ZDkWBVgVvo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bappebti terbitkan aturan soal aset kripto (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/10/320/2645082/bappebti-terbitkan-aturan-soal-aset-kripto-di-pasar-fisik-ZDkWBVgVvo.jpg</image><title>Bappebti terbitkan aturan soal aset kripto (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
&amp;ldquo;Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,&amp;rdquo; jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripton.
&amp;ldquo;Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,&amp;rdquo; terang Didid.
BACA JUGA:Bappebti: Belum Ada Regulasi yang Atur Robot Trading

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk  aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed  ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.
&quot;Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset  kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk  dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,&amp;rdquo; imbuh Aldison.
Perba ini, lanjut dia, juga melakukan efisiensi terhadap tata cara  pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset  Kripto belum terbentuk.
Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto  dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan  unsur- unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses  penilaian akan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik  aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto  yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan  secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
&amp;ldquo;Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan  kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam  bertransaksi di pasar fisik aset kripto,&amp;rdquo; pungkas Aldison.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
&amp;ldquo;Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,&amp;rdquo; jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripton.
&amp;ldquo;Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,&amp;rdquo; terang Didid.
BACA JUGA:Bappebti: Belum Ada Regulasi yang Atur Robot Trading

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk  aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed  ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.
&quot;Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset  kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk  dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,&amp;rdquo; imbuh Aldison.
Perba ini, lanjut dia, juga melakukan efisiensi terhadap tata cara  pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset  Kripto belum terbentuk.
Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto  dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan  unsur- unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses  penilaian akan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik  aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto  yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan  secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
&amp;ldquo;Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan  kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam  bertransaksi di pasar fisik aset kripto,&amp;rdquo; pungkas Aldison.</content:encoded></item></channel></rss>
