<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Pasokan Batu Bara ke PLN</title><description>Ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645101/71-perusahaan-belum-penuhi-kewajiban-pasokan-batu-bara-ke-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645101/71-perusahaan-belum-penuhi-kewajiban-pasokan-batu-bara-ke-pln"/><item><title>71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Pasokan Batu Bara ke PLN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645101/71-perusahaan-belum-penuhi-kewajiban-pasokan-batu-bara-ke-pln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645101/71-perusahaan-belum-penuhi-kewajiban-pasokan-batu-bara-ke-pln</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2022 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/10/320/2645101/71-perusahaan-belum-penuhi-kewajiban-pasokan-batu-bara-ke-pln-kodsMWLjzV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">71 Perusahaan belum penuhi kewajiban batubara ke PLN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/10/320/2645101/71-perusahaan-belum-penuhi-kewajiban-pasokan-batu-bara-ke-pln-kodsMWLjzV.jpg</image><title>71 Perusahaan belum penuhi kewajiban batubara ke PLN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.
BACA JUGA:Menteri ESDM: Harga Batu Bara Tetap Tinggi di 2023

&quot;Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,&quot; ujar Menteri Arifin Tasrif, dilansir Rabu (10/8/2022).
Menteri Arifin menegaskan pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.
BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Wajib Daftar, Pertamina Ungkap Ada Truk Batu Bara Nakal Isi Solar Diam-Diam

&quot;Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas,&quot; ucapnya.
Dia mengatakan, PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan.PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem  digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi  Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Menurut Menteri Arifin, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan  pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin  efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur  ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara  sesuai dengan jadwal.
Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara  yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih  dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses  pengapalan.
&quot;Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya,&quot; pungkasnya.
Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM juga mencatat ada 50  perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan  DMO.
Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71  juta ton, namun angka realisasi DMO baru mencapai 2,88 juta ton dari 44  perusahaan sampai Juli 2022.
Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada  industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM saat ini telah  menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.
BACA JUGA:Menteri ESDM: Harga Batu Bara Tetap Tinggi di 2023

&quot;Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,&quot; ujar Menteri Arifin Tasrif, dilansir Rabu (10/8/2022).
Menteri Arifin menegaskan pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.
BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Wajib Daftar, Pertamina Ungkap Ada Truk Batu Bara Nakal Isi Solar Diam-Diam

&quot;Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas,&quot; ucapnya.
Dia mengatakan, PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan.PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem  digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi  Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Menurut Menteri Arifin, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan  pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin  efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur  ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara  sesuai dengan jadwal.
Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara  yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih  dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses  pengapalan.
&quot;Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya,&quot; pungkasnya.
Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM juga mencatat ada 50  perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan  DMO.
Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71  juta ton, namun angka realisasi DMO baru mencapai 2,88 juta ton dari 44  perusahaan sampai Juli 2022.
Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada  industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM saat ini telah  menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
