<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak Penambangan Emas Tanpa Izin, Menteri ESDM: Harus Ditindak Hukum</title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta penambangan emas tanpa izin harus ditindak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645113/marak-penambangan-emas-tanpa-izin-menteri-esdm-harus-ditindak-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645113/marak-penambangan-emas-tanpa-izin-menteri-esdm-harus-ditindak-hukum"/><item><title>Marak Penambangan Emas Tanpa Izin, Menteri ESDM: Harus Ditindak Hukum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645113/marak-penambangan-emas-tanpa-izin-menteri-esdm-harus-ditindak-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/10/320/2645113/marak-penambangan-emas-tanpa-izin-menteri-esdm-harus-ditindak-hukum</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2022 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/10/320/2645113/marak-penambangan-emas-tanpa-izin-menteri-esdm-harus-ditindak-hukum-YyBv7bTGdA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Penambangan emas tanpa izin (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/10/320/2645113/marak-penambangan-emas-tanpa-izin-menteri-esdm-harus-ditindak-hukum-YyBv7bTGdA.jpeg</image><title>Penambangan emas tanpa izin (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta penambangan emas tanpa izin harus ditindak. Dia menilai perlu ada upaya penegakan hukum yang serius untuk mengatasi maraknya tambang ilegal, khususnya tambang emas, di Indonesia.
&amp;ldquo;PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) harus dilakukan penegakan hukum ya, itu harus diterapkan,&amp;rdquo; ujar Arifin dikutip Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA: Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Papua, 6 WN China Ditangkap 

Sebelumnya, BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal terjadi di seluruh wilayah operasi grup perusahaan dengan komoditas utama yang menjadi sasaran adalah timah, emas, batu bara, dan nikel. MIND ID mendukung inisiatif dan gagasan untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.
BACA JUGA:KLHK Minta Setop Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan kegiatan pertambangan illegal terjadi di dua wilayah operasional PT Aantam Tbk (ANTAM), yakni di Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat. Selain itu, tambang ilegal ditemukan di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (Bukit Asam) di Muara Enim; dan di wilayah operasional PT Timah Tbk (TIMAH) di Kepulauan Bangka dan Belitung; serta di Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.&amp;ldquo;Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Antam telah berdampak pada  hilangnya cadangan biji mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam  berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan  fasilitas perusahaan,&amp;rdquo; kata Dany.
Pertambangan ilegal di Bukit Asam telah menyebabkan adanya genangan  air pada lahan bekas tambang. Akibatnya aliran air karena air asam  tambang (AAT) tercemar tidak dilakukan pengolahan terlebih dulu. Menurut  Dany, para penambangan ilegal tidak menggunakan peralatan sesuai dengan  standar keselamatan dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)  ketika bekerja.
&amp;ldquo;Kondisi ini sangat berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan manusia,&amp;rdquo; tutur Dany.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta penambangan emas tanpa izin harus ditindak. Dia menilai perlu ada upaya penegakan hukum yang serius untuk mengatasi maraknya tambang ilegal, khususnya tambang emas, di Indonesia.
&amp;ldquo;PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) harus dilakukan penegakan hukum ya, itu harus diterapkan,&amp;rdquo; ujar Arifin dikutip Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA: Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Papua, 6 WN China Ditangkap 

Sebelumnya, BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal terjadi di seluruh wilayah operasi grup perusahaan dengan komoditas utama yang menjadi sasaran adalah timah, emas, batu bara, dan nikel. MIND ID mendukung inisiatif dan gagasan untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.
BACA JUGA:KLHK Minta Setop Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan kegiatan pertambangan illegal terjadi di dua wilayah operasional PT Aantam Tbk (ANTAM), yakni di Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat. Selain itu, tambang ilegal ditemukan di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (Bukit Asam) di Muara Enim; dan di wilayah operasional PT Timah Tbk (TIMAH) di Kepulauan Bangka dan Belitung; serta di Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.&amp;ldquo;Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Antam telah berdampak pada  hilangnya cadangan biji mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam  berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan  fasilitas perusahaan,&amp;rdquo; kata Dany.
Pertambangan ilegal di Bukit Asam telah menyebabkan adanya genangan  air pada lahan bekas tambang. Akibatnya aliran air karena air asam  tambang (AAT) tercemar tidak dilakukan pengolahan terlebih dulu. Menurut  Dany, para penambangan ilegal tidak menggunakan peralatan sesuai dengan  standar keselamatan dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)  ketika bekerja.
&amp;ldquo;Kondisi ini sangat berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan manusia,&amp;rdquo; tutur Dany.</content:encoded></item></channel></rss>
