<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyesuaian Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Kata Driver</title><description>Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/14/320/2647636/penyesuaian-tarif-baru-ojol-diundur-ini-kata-driver</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/14/320/2647636/penyesuaian-tarif-baru-ojol-diundur-ini-kata-driver"/><item><title>Penyesuaian Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Kata Driver</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/14/320/2647636/penyesuaian-tarif-baru-ojol-diundur-ini-kata-driver</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/14/320/2647636/penyesuaian-tarif-baru-ojol-diundur-ini-kata-driver</guid><pubDate>Minggu 14 Agustus 2022 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/14/320/2647636/penyesuaian-tarif-baru-ojol-diundur-ini-kata-driver-hzBCH1E1B6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/14/320/2647636/penyesuaian-tarif-baru-ojol-diundur-ini-kata-driver-hzBCH1E1B6.jpg</image><title>Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kemenhub menetapkan bahwa, penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
BACA JUGA:Tunda Penyesuaian Tarif Ojol, Jubir Menhub: Tak Ada Perubahan Harga

Ia menyebut bahwa, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.
&quot;Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojol seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya,&quot; kata Igun saat dihubungi MPI, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA:Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Igun juga mekankan bahwa, perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya zonasi Jabodetabek yang mengalami perubahan. Menurutnya, perlu ada revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek.&quot;Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik, karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia diluar Jabodetabek,&quot; ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro juga mengharapkan para aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kemenhub menetapkan bahwa, penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
BACA JUGA:Tunda Penyesuaian Tarif Ojol, Jubir Menhub: Tak Ada Perubahan Harga

Ia menyebut bahwa, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.
&quot;Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojol seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya,&quot; kata Igun saat dihubungi MPI, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA:Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Igun juga mekankan bahwa, perubahan tarif ojol seharusnya meliputi semua zonasi, bukan hanya zonasi Jabodetabek yang mengalami perubahan. Menurutnya, perlu ada revisi KP 564 tahun 2022 yang sebelumnya kenaikan hanya pada zona Jabodetabek.&quot;Maka kami tekankan agar zonasi lain seluruh Indonesia juga harus naik, karena akan menimbulkan kecemburuan dan keresahan dari mitra ojol seluruh Indonesia diluar Jabodetabek,&quot; ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap, perpanjangan waktu ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, Hendro juga mengharapkan para aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.</content:encoded></item></channel></rss>
