<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Patok Target Penerimaan Perpajakan 2023 Capai Rp2.016,9 Triliun</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target pendapatan negara pada tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/16/320/2648923/jokowi-patok-target-penerimaan-perpajakan-2023-capai-rp2-016-9-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/16/320/2648923/jokowi-patok-target-penerimaan-perpajakan-2023-capai-rp2-016-9-triliun"/><item><title>Jokowi Patok Target Penerimaan Perpajakan 2023 Capai Rp2.016,9 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/16/320/2648923/jokowi-patok-target-penerimaan-perpajakan-2023-capai-rp2-016-9-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/16/320/2648923/jokowi-patok-target-penerimaan-perpajakan-2023-capai-rp2-016-9-triliun</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2022 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/16/320/2648923/jokowi-patok-target-penerimaan-perpajakan-2023-capai-rp2-016-9-triliun-a3nsqzxvie.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerimaan pajak dipatok Rp2000 triliun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/16/320/2648923/jokowi-patok-target-penerimaan-perpajakan-2023-capai-rp2-016-9-triliun-a3nsqzxvie.jpg</image><title>Penerimaan pajak dipatok Rp2000 triliun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target pendapatan negara pada tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
BACA JUGA:Jokowi: APBN 2023 Disusun Antisipatif-Responsif Terhadap Gejolak

&quot;Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP,&quot; kata dia dalam pidato Nota Keuangan, Selasa (16/8/2022).
Jokowi menjelaskan, untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaanpembangunan, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
BACA JUGA:Jadi Prioritas, Jokowi Anggarkan Rp608,3 T untuk Pendidikan di RAPBN 2023

&quot;Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,&quot; ungkapnya.Sementara itu, upaya peningkatan PNBP juga terus dilakukan. Antara  lain melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang.
&quot;Serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok target pendapatan negara pada tahun 2023 sebesar Rp2.443,6 triliun. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
BACA JUGA:Jokowi: APBN 2023 Disusun Antisipatif-Responsif Terhadap Gejolak

&quot;Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP,&quot; kata dia dalam pidato Nota Keuangan, Selasa (16/8/2022).
Jokowi menjelaskan, untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaanpembangunan, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
BACA JUGA:Jadi Prioritas, Jokowi Anggarkan Rp608,3 T untuk Pendidikan di RAPBN 2023

&quot;Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,&quot; ungkapnya.Sementara itu, upaya peningkatan PNBP juga terus dilakukan. Antara  lain melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang.
&quot;Serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
