<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut Pertamina: Penyelewengan BBM Subsidi Tindakan Kriminal Melawan Hukum!</title><description>Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyelundupkan BBM bersubsidi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652490/dirut-pertamina-penyelewengan-bbm-subsidi-tindakan-kriminal-melawan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652490/dirut-pertamina-penyelewengan-bbm-subsidi-tindakan-kriminal-melawan-hukum"/><item><title>Dirut Pertamina: Penyelewengan BBM Subsidi Tindakan Kriminal Melawan Hukum!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652490/dirut-pertamina-penyelewengan-bbm-subsidi-tindakan-kriminal-melawan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652490/dirut-pertamina-penyelewengan-bbm-subsidi-tindakan-kriminal-melawan-hukum</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652490/dirut-pertamina-penyelewengan-bbm-subsidi-tindakan-kriminal-melawan-hukum-CQ4H8Y2qk1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertamina tindak tegas oknum penyelewengan BBM subsidi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652490/dirut-pertamina-penyelewengan-bbm-subsidi-tindakan-kriminal-melawan-hukum-CQ4H8Y2qk1.jpg</image><title>Pertamina tindak tegas oknum penyelewengan BBM subsidi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyelundupkan BBM subsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
&quot;Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,&quot; tegas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Jika Harga BBM Naik, Penyaluran Bansos Harus Cepat untuk Bantu Masyarakat

Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke mengatakan tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
&quot;Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,&quot; ujar Nicke.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM Bakal Naik Pekan Ini 

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
&amp;ldquo;Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,&quot; kata Nicke.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas  Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama  pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan  hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.
&quot;Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,&quot; ujar Listyo.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga  Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah  mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan  tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi  unsur pidana.
Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat  untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM  bersubsidi.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyelundupkan BBM subsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
&quot;Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,&quot; tegas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Jika Harga BBM Naik, Penyaluran Bansos Harus Cepat untuk Bantu Masyarakat

Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke mengatakan tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
&quot;Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,&quot; ujar Nicke.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM Bakal Naik Pekan Ini 

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
&amp;ldquo;Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,&quot; kata Nicke.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas  Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama  pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan  hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.
&quot;Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,&quot; ujar Listyo.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga  Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah  mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan  tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi  unsur pidana.
Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat  untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM  bersubsidi.</content:encoded></item></channel></rss>
