<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online hingga Agustus 2022</title><description>Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 118.320 konten judi online hingga Agustus 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652503/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online-hingga-agustus-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652503/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online-hingga-agustus-2022"/><item><title>Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online hingga Agustus 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652503/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online-hingga-agustus-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652503/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online-hingga-agustus-2022</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652503/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online-hingga-agustus-2022-WOSPBQiDVx.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kominfo blokir judi online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652503/kominfo-blokir-118-320-konten-judi-online-hingga-agustus-2022-WOSPBQiDVx.JPG</image><title>Kominfo blokir judi online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 118.320 konten judi online hingga Agustus 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
BACA JUGA:PPATK Temukan Aktivitas Judi Online Beromzet Triliunan, Dananya Mengalir ke Luar Negeri

&quot;Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,&quot; terang Samuel dalam keterangan resminya, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Wapres: Judi Online Harus Diberantas Tuntas

Samuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.&quot;Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan  terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media,  akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,&quot; ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa Kementerian Kominfo turut mendukung  upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja  sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet  yang dilakukan pihak kepolisian.
Samuel menjelaskan, khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27  ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja  mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan  pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar  rupiah.
&quot;Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana  penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta  rupiah,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 118.320 konten judi online hingga Agustus 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
BACA JUGA:PPATK Temukan Aktivitas Judi Online Beromzet Triliunan, Dananya Mengalir ke Luar Negeri

&quot;Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,&quot; terang Samuel dalam keterangan resminya, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Wapres: Judi Online Harus Diberantas Tuntas

Samuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.&quot;Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan  terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media,  akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,&quot; ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa Kementerian Kominfo turut mendukung  upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja  sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet  yang dilakukan pihak kepolisian.
Samuel menjelaskan, khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27  ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja  mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan  pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar  rupiah.
&quot;Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana  penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta  rupiah,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
