<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Siapkan Alur Penyesuaian Upah 2023</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tengah menyiapkan alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652512/menaker-siapkan-alur-penyesuaian-upah-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652512/menaker-siapkan-alur-penyesuaian-upah-2023"/><item><title>Menaker Siapkan Alur Penyesuaian Upah 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652512/menaker-siapkan-alur-penyesuaian-upah-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652512/menaker-siapkan-alur-penyesuaian-upah-2023</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 07:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652512/menaker-siapkan-alur-penyesuaian-upah-2023-4UswKFBum5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker siapkan alur penyesuaian upah 2023 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652512/menaker-siapkan-alur-penyesuaian-upah-2023-4UswKFBum5.jpeg</image><title>Menaker siapkan alur penyesuaian upah 2023 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tengah menyiapkan alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.
&quot;Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya,&quot; kata Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Menaker Beberkan Masalah Pekerja Seni Musik dari Upah hingga Pelecehan 

Sementara dalam penetapan UMP 2023, Ida Menjelaskan pertama Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Selanjutnya Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.
BACA JUGA:Upah Buruh Tani dan Tukang Bangunan Naik, Segini yang Diterima per Hari

Selain itu Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.Terkahir menurut Ida pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi  penetapan upah dengan Pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar  sama-sama setuju.
Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum  dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi  kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada  periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan  ekonomi provinsi.
&quot;Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang  bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada  periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tengah menyiapkan alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.
&quot;Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya,&quot; kata Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA:Menaker Beberkan Masalah Pekerja Seni Musik dari Upah hingga Pelecehan 

Sementara dalam penetapan UMP 2023, Ida Menjelaskan pertama Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Selanjutnya Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.
BACA JUGA:Upah Buruh Tani dan Tukang Bangunan Naik, Segini yang Diterima per Hari

Selain itu Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.Terkahir menurut Ida pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi  penetapan upah dengan Pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar  sama-sama setuju.
Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum  dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi  kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada  periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan  ekonomi provinsi.
&quot;Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang  bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada  periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
