<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Harga Tiket Pesawat Batas Bawah: Jakarta-Semarang Rp279.000, Jakarta-Aceh Rp780.000</title><description>Harga tiket pesawat masih mengacu penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652829/ini-harga-tiket-pesawat-batas-bawah-jakarta-semarang-rp279-000-jakarta-aceh-rp780-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652829/ini-harga-tiket-pesawat-batas-bawah-jakarta-semarang-rp279-000-jakarta-aceh-rp780-000"/><item><title>Ini Harga Tiket Pesawat Batas Bawah: Jakarta-Semarang Rp279.000, Jakarta-Aceh Rp780.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652829/ini-harga-tiket-pesawat-batas-bawah-jakarta-semarang-rp279-000-jakarta-aceh-rp780-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2652829/ini-harga-tiket-pesawat-batas-bawah-jakarta-semarang-rp279-000-jakarta-aceh-rp780-000</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652829/ini-harga-tiket-pesawat-batas-bawah-jakarta-semarang-rp279-000-jakarta-aceh-rp780-000-2ObAigJWQ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga Tiket Pesawat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2652829/ini-harga-tiket-pesawat-batas-bawah-jakarta-semarang-rp279-000-jakarta-aceh-rp780-000-2ObAigJWQ7.jpg</image><title>Harga Tiket Pesawat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Harga tiket pesawat masih mengacu penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20/2019.

Meski demikian, kini harga tiket pesawat cukup melambung tinggi karena naiknya harga avtur internasional.

Kementerian Perhubungan mempunyai 3 langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Gerak Cepat Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Begini Strategi Menhub



Pertama, Kemenhub sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%

Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

&quot;Ada strategi pengelolaan yang dikordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon di hari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang,&quot; tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS80LzE1MjE2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah langkah itu diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat dengan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada 18 Agustus kemarin.

Lalu berapa harga tiket pesawat berdasarkan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat? Berikut ini harga tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal seperti dikutip Instagram Kemenhub:

Rute Jakarta-Balikpapan, Tarif Batas Atas Rp1.614.000 dan Tarif Batas Bawah Rp565.000

Rute Jakarta-Banda Aceh, Tarif Batas Atas Rp2.228.000 dan Tarif Batas Bawah Rp780.000

Rute Jakarta-Denpasar, Tarif Batas Atas Rp1.431.000 dan Tarif Batas Bawah Rp501.000

Rute Jakarta-Makassar, Tarif Batas Atas Rp1.830.000 dan Tarif Batas Bawah Rp641.000

Rute Jakarta-Medan, Tarif Batas Atas Rp1.799.000 dan Tarif Batas Bawah Rp630.000

Rute Jakarta-Semarang, Tarif Batas Atas Rp796.000 dan Tarif Batas Bawah Rp279.000

Rute Jakarta-Yogyakarta, Tarif Batas Atas Rp848.000, Tarif Batas Bawah Rp297.000

Rute Jakarta-Surabaya, Tarif Batas Atas Rp1.167.000, Tarif Batas Bawah Rp408.000</description><content:encoded>JAKARTA - Harga tiket pesawat masih mengacu penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20/2019.

Meski demikian, kini harga tiket pesawat cukup melambung tinggi karena naiknya harga avtur internasional.

Kementerian Perhubungan mempunyai 3 langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Gerak Cepat Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Begini Strategi Menhub



Pertama, Kemenhub sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%

Upaya yang ketiga yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

&quot;Ada strategi pengelolaan yang dikordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon di hari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang,&quot; tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOS80LzE1MjE2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah langkah itu diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat dengan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada 18 Agustus kemarin.

Lalu berapa harga tiket pesawat berdasarkan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat? Berikut ini harga tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal seperti dikutip Instagram Kemenhub:

Rute Jakarta-Balikpapan, Tarif Batas Atas Rp1.614.000 dan Tarif Batas Bawah Rp565.000

Rute Jakarta-Banda Aceh, Tarif Batas Atas Rp2.228.000 dan Tarif Batas Bawah Rp780.000

Rute Jakarta-Denpasar, Tarif Batas Atas Rp1.431.000 dan Tarif Batas Bawah Rp501.000

Rute Jakarta-Makassar, Tarif Batas Atas Rp1.830.000 dan Tarif Batas Bawah Rp641.000

Rute Jakarta-Medan, Tarif Batas Atas Rp1.799.000 dan Tarif Batas Bawah Rp630.000

Rute Jakarta-Semarang, Tarif Batas Atas Rp796.000 dan Tarif Batas Bawah Rp279.000

Rute Jakarta-Yogyakarta, Tarif Batas Atas Rp848.000, Tarif Batas Bawah Rp297.000

Rute Jakarta-Surabaya, Tarif Batas Atas Rp1.167.000, Tarif Batas Bawah Rp408.000</content:encoded></item></channel></rss>
