<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Pesawat Mahal Gegara Pajak PPN, Ditjen Pajak: Tidak Dapat Dijustifikasi</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap membuat harga avtur mahal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2653016/harga-tiket-pesawat-mahal-gegara-pajak-ppn-ditjen-pajak-tidak-dapat-dijustifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2653016/harga-tiket-pesawat-mahal-gegara-pajak-ppn-ditjen-pajak-tidak-dapat-dijustifikasi"/><item><title>Harga Tiket Pesawat Mahal Gegara Pajak PPN, Ditjen Pajak: Tidak Dapat Dijustifikasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2653016/harga-tiket-pesawat-mahal-gegara-pajak-ppn-ditjen-pajak-tidak-dapat-dijustifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/23/320/2653016/harga-tiket-pesawat-mahal-gegara-pajak-ppn-ditjen-pajak-tidak-dapat-dijustifikasi</guid><pubDate>Selasa 23 Agustus 2022 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2653016/harga-tiket-pesawat-mahal-gegara-pajak-ppn-ditjen-pajak-tidak-dapat-dijustifikasi-nwQJR0gWWx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/23/320/2653016/harga-tiket-pesawat-mahal-gegara-pajak-ppn-ditjen-pajak-tidak-dapat-dijustifikasi-nwQJR0gWWx.jpg</image><title>Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap membuat harga avtur mahal.

Ditjen Pajak mengatakan mahalnya harga tiket pesawat hingga dikeluhkan masyarakat tidak serta merta karena beban PPN avtur sebesar 11%.

&quot;Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Harga Avtur Bebani Maskapai Penerbangan Lebih dari 10%
Adapun, hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi 5% demi menstabilkan harga tiket pesawat.

&quot;Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%,&quot; kata Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas isu kenaikan harga tiket pesawat yang sedang terjadi di masyarakat.

Noor mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah terdapat industri maskapai sudah dilakukan melalui berbagai fasilitas.

Pertama melalui PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.

&quot;Kemenkeu juga memberikan fasilitas PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap membuat harga avtur mahal.

Ditjen Pajak mengatakan mahalnya harga tiket pesawat hingga dikeluhkan masyarakat tidak serta merta karena beban PPN avtur sebesar 11%.

&quot;Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Harga Avtur Bebani Maskapai Penerbangan Lebih dari 10%
Adapun, hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi 5% demi menstabilkan harga tiket pesawat.

&quot;Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%,&quot; kata Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas isu kenaikan harga tiket pesawat yang sedang terjadi di masyarakat.

Noor mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah terdapat industri maskapai sudah dilakukan melalui berbagai fasilitas.

Pertama melalui PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.

&quot;Kemenkeu juga memberikan fasilitas PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
