<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percepat Izin Usaha, Pemda Diwajibkan Buat Rencana Detail Tata Ruang</title><description>ATR/BPN mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan titik pertumbuhan ekonomi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/25/320/2654405/percepat-izin-usaha-pemda-diwajibkan-buat-rencana-detail-tata-ruang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/25/320/2654405/percepat-izin-usaha-pemda-diwajibkan-buat-rencana-detail-tata-ruang"/><item><title>Percepat Izin Usaha, Pemda Diwajibkan Buat Rencana Detail Tata Ruang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/25/320/2654405/percepat-izin-usaha-pemda-diwajibkan-buat-rencana-detail-tata-ruang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/25/320/2654405/percepat-izin-usaha-pemda-diwajibkan-buat-rencana-detail-tata-ruang</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2022 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/25/320/2654405/percepat-izin-usaha-pemda-diwajibkan-buat-rencana-detail-tata-ruang-jegup0nh6I.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ekonomi RI. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/25/320/2654405/percepat-izin-usaha-pemda-diwajibkan-buat-rencana-detail-tata-ruang-jegup0nh6I.JPG</image><title>Ilustrasi ekonomi RI. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) melalui Direktur Jendral Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan titik-titik yang memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Gabriel menjelaskan setelah menyiapkan titik pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu satu hari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Bos OJK: Ekonomi Daerah Perlu Diperkuat
&quot;Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar,&quot; ujar Gabriel dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang itu juga meminta agar nantinya RTR perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan.

Gabriel menjelaskan salah satu prinsip good governance adalah keterbukaan atau transparansi.

&quot;Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan RTR yang telah dibuat atau tidak, dan apakah telah mencapai target yang telah ditentukan,&quot; sambung Gabriel.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Remcana Tata Ruang Wilayah (RTWR).</description><content:encoded>JAKARTA - Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) melalui Direktur Jendral Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan titik-titik yang memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Gabriel menjelaskan setelah menyiapkan titik pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu satu hari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Bos OJK: Ekonomi Daerah Perlu Diperkuat
&quot;Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar,&quot; ujar Gabriel dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang itu juga meminta agar nantinya RTR perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan.

Gabriel menjelaskan salah satu prinsip good governance adalah keterbukaan atau transparansi.

&quot;Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan RTR yang telah dibuat atau tidak, dan apakah telah mencapai target yang telah ditentukan,&quot; sambung Gabriel.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Remcana Tata Ruang Wilayah (RTWR).</content:encoded></item></channel></rss>
