<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Honorer Jangan Mau Dimintai Uang untuk Dimasukan ke Database Tenaga Non-ASN</title><description>Pemerintah mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655217/honorer-jangan-mau-dimintai-uang-untuk-dimasukan-ke-database-tenaga-non-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655217/honorer-jangan-mau-dimintai-uang-untuk-dimasukan-ke-database-tenaga-non-asn"/><item><title>Honorer Jangan Mau Dimintai Uang untuk Dimasukan ke Database Tenaga Non-ASN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655217/honorer-jangan-mau-dimintai-uang-untuk-dimasukan-ke-database-tenaga-non-asn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655217/honorer-jangan-mau-dimintai-uang-untuk-dimasukan-ke-database-tenaga-non-asn</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/320/2655217/honorer-jangan-mau-dimintai-uang-untuk-dimasukan-ke-database-tenaga-non-asn-4Qsp0dBYBm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Data Jumlah Tenaga Honorer. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/320/2655217/honorer-jangan-mau-dimintai-uang-untuk-dimasukan-ke-database-tenaga-non-asn-4Qsp0dBYBm.jpg</image><title>Pemerintah Data Jumlah Tenaga Honorer. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun perlu diketahui bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
&amp;ldquo;Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,&amp;rdquo; pungkas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, Jumat (26/8/2022).
Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga:&amp;nbsp;2023 Dihapus, Kementerian PANRB Data Ulang Jumlah Tenaga Honorer
Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lulus Tes CPNS, 817 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN
Lebih lanjut Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
&amp;ldquo;Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,&amp;rdquo; ujar Suharmen.Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
&amp;ldquo;Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,&amp;rdquo; tutup Suharmen.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun perlu diketahui bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
&amp;ldquo;Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,&amp;rdquo; pungkas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, Jumat (26/8/2022).
Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga:&amp;nbsp;2023 Dihapus, Kementerian PANRB Data Ulang Jumlah Tenaga Honorer
Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lulus Tes CPNS, 817 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN
Lebih lanjut Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
&amp;ldquo;Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,&amp;rdquo; ujar Suharmen.Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
&amp;ldquo;Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,&amp;rdquo; tutup Suharmen.</content:encoded></item></channel></rss>
