<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejar Target Sertifikasi Halal, KSP: Tak Bisa jika Kerja Normal</title><description>Pemerintah mengejar target sertifikasi halal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655348/kejar-target-sertifikasi-halal-ksp-tak-bisa-jika-kerja-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655348/kejar-target-sertifikasi-halal-ksp-tak-bisa-jika-kerja-normal"/><item><title>Kejar Target Sertifikasi Halal, KSP: Tak Bisa jika Kerja Normal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655348/kejar-target-sertifikasi-halal-ksp-tak-bisa-jika-kerja-normal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/26/320/2655348/kejar-target-sertifikasi-halal-ksp-tak-bisa-jika-kerja-normal</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2022 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/320/2655348/kejar-target-sertifikasi-halal-ksp-tak-bisa-jika-kerja-normal-K6iF9rX2kF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejar target sertifikasi halal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/320/2655348/kejar-target-sertifikasi-halal-ksp-tak-bisa-jika-kerja-normal-K6iF9rX2kF.jpg</image><title>Kejar target sertifikasi halal (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengejar target sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan lembaga pendampingan halal diminta bekerja secara tidak normal untuk mencapai target sertifikasi halal.
&amp;ldquo;Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,&amp;rdquo; kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma dalam keterangannya, Jum&amp;rsquo;at (26/8/2022).
BACA JUGA:UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bagaimana Cara Daftarnya?

Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Panutan menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
BACA JUGA:BPJPH Wajibkan LPPOM MUI dan LPH Lainnya Integrasikan Sertifikasi Halal

Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.
&amp;ldquo;Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,&amp;rdquo; jelasnya.Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM,  tutur Panutan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi.  Diantaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta  penyelia halal, peningkatan kehandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH  untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan  halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
&amp;ldquo;Pemerintah juga akan melakuka edukasi yang sistematis dan masif  kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan  pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,&amp;rdquo;  ungkap Panutan.
Sebagai informasi, sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas  Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden melakukan  melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja  dan peraturan turunannya. Salah satunya tentang program sertifikasi  halal.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan  pemangku kepentingan terkait. Seperti Sekretariat Wakil Presiden, Komite  Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan Badan  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengejar target sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan lembaga pendampingan halal diminta bekerja secara tidak normal untuk mencapai target sertifikasi halal.
&amp;ldquo;Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,&amp;rdquo; kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma dalam keterangannya, Jum&amp;rsquo;at (26/8/2022).
BACA JUGA:UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bagaimana Cara Daftarnya?

Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Panutan menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
BACA JUGA:BPJPH Wajibkan LPPOM MUI dan LPH Lainnya Integrasikan Sertifikasi Halal

Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.
&amp;ldquo;Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,&amp;rdquo; jelasnya.Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM,  tutur Panutan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi.  Diantaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta  penyelia halal, peningkatan kehandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH  untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan  halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
&amp;ldquo;Pemerintah juga akan melakuka edukasi yang sistematis dan masif  kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan  pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,&amp;rdquo;  ungkap Panutan.
Sebagai informasi, sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas  Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden melakukan  melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja  dan peraturan turunannya. Salah satunya tentang program sertifikasi  halal.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan  pemangku kepentingan terkait. Seperti Sekretariat Wakil Presiden, Komite  Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan Badan  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).</content:encoded></item></channel></rss>
