<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar </title><description>MA  memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/27/320/2655448/5-fakta-crazy-rich-budi-said-menang-lawan-antam-harus-bayar-rp817-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/27/320/2655448/5-fakta-crazy-rich-budi-said-menang-lawan-antam-harus-bayar-rp817-miliar"/><item><title>5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/27/320/2655448/5-fakta-crazy-rich-budi-said-menang-lawan-antam-harus-bayar-rp817-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/27/320/2655448/5-fakta-crazy-rich-budi-said-menang-lawan-antam-harus-bayar-rp817-miliar</guid><pubDate>Sabtu 27 Agustus 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/26/320/2655448/5-fakta-crazy-rich-budi-said-menang-lawan-antam-harus-bayar-rp817-miliar-mTANJIuvWP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Miliarder Budi Said menangi gugatan Antam (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/26/320/2655448/5-fakta-crazy-rich-budi-said-menang-lawan-antam-harus-bayar-rp817-miliar-mTANJIuvWP.jpg</image><title>Miliarder Budi Said menangi gugatan Antam (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA)  memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diminta membayar ebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (Kg).
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Berikut adalah fakta mengenai putusan MA soal kasus Antam yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/8/2022).
BACA JUGA:Menang Lawan Antam, Harta Konglomerat Budi Said Bakal Bertambah Rp817 Miliar

1. Isi Putusan
Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
BACA JUGA:Saham Antam (ANTM) Terjun Bebas Hampir 1% Usai Kalah Lawan Crazy Rich Surabaya 

2. Kronologi
Kasus ini bermula dari Budi Said yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.
Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.
Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini. Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram. Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.
Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
3. Bukan Emas Ilegal
Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini menyakinkan Budi kalau  emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang  agak lama karena pasokan terbatas.
Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa  si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang  dibeli Budi.
Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa  dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon  Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Sehingga hal  tersebut membuat Budi tertarik.
4. Masalah pengiriman
Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama  yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu  sampai 12 hari kerja.
Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07  ton yang dibeli dengan harga diskon. Menanggapi hal ini, pihak Antam  mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim  Budi.
5. Dikabulkan MA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Budi Said atas perbuatan melawan Antam.
&amp;ldquo;Amar putusan, Kabul,&amp;rdquo; seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA)  memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diminta membayar ebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (Kg).
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Berikut adalah fakta mengenai putusan MA soal kasus Antam yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/8/2022).
BACA JUGA:Menang Lawan Antam, Harta Konglomerat Budi Said Bakal Bertambah Rp817 Miliar

1. Isi Putusan
Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
BACA JUGA:Saham Antam (ANTM) Terjun Bebas Hampir 1% Usai Kalah Lawan Crazy Rich Surabaya 

2. Kronologi
Kasus ini bermula dari Budi Said yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.
Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.
Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini. Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram. Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.
Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
3. Bukan Emas Ilegal
Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini menyakinkan Budi kalau  emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang  agak lama karena pasokan terbatas.
Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa  si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang  dibeli Budi.
Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa  dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon  Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Sehingga hal  tersebut membuat Budi tertarik.
4. Masalah pengiriman
Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama  yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu  sampai 12 hari kerja.
Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07  ton yang dibeli dengan harga diskon. Menanggapi hal ini, pihak Antam  mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim  Budi.
5. Dikabulkan MA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Budi Said atas perbuatan melawan Antam.
&amp;ldquo;Amar putusan, Kabul,&amp;rdquo; seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
