<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Menhub: Presiden Perintahkan Dengar Suara Rakyat</title><description>Jokowi meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerap aspirasi rakyat sebelum menetapkan kenaikan tarif ojek online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/29/320/2656780/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-presiden-perintahkan-dengar-suara-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/29/320/2656780/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-presiden-perintahkan-dengar-suara-rakyat"/><item><title>Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Menhub: Presiden Perintahkan Dengar Suara Rakyat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/29/320/2656780/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-presiden-perintahkan-dengar-suara-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/29/320/2656780/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-presiden-perintahkan-dengar-suara-rakyat</guid><pubDate>Senin 29 Agustus 2022 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/29/320/2656780/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-presiden-perintahkan-dengar-suara-rakyat-73V2HJcPtA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rencana kenaikan tarif ojol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/29/320/2656780/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-menhub-presiden-perintahkan-dengar-suara-rakyat-73V2HJcPtA.jpg</image><title>Rencana kenaikan tarif ojol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerap aspirasi rakyat sebelum menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol).
&amp;ldquo;Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,&amp;rdquo; kata Budi Karya Sumadi dilansir dari Antara, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Foto-Foto Gelombang Massa Ojol Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

Budi mengatakan Presiden ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
&amp;ldquo;Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,&amp;rdquo; kata Budi.
Dia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar &amp;ldquo;roadshow&amp;rdquo; guna menyerap aspirasi seluruh kalangan. Kemenhub, kata Budi, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol Sejabodetabek Kepung Gedung DPR RI 

&amp;ldquo;Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,&amp;rdquo; katanya.
Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNC8xLzE1MjM3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemenhub pada Minggu (28/8) kembali menunda pemberlakuan tarif baru  ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri  Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya  Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan  Masyarakat.
&amp;ldquo;Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan  kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan  itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku  kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang  terbaik,&quot; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di  Jakarta, Minggu.
Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru  ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak  aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal,  sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat itu  menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu  karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk  melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku  kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan  kepentingan masyarakat luas.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerap aspirasi rakyat sebelum menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol).
&amp;ldquo;Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,&amp;rdquo; kata Budi Karya Sumadi dilansir dari Antara, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Foto-Foto Gelombang Massa Ojol Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

Budi mengatakan Presiden ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
&amp;ldquo;Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,&amp;rdquo; kata Budi.
Dia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar &amp;ldquo;roadshow&amp;rdquo; guna menyerap aspirasi seluruh kalangan. Kemenhub, kata Budi, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol Sejabodetabek Kepung Gedung DPR RI 

&amp;ldquo;Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,&amp;rdquo; katanya.
Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNC8xLzE1MjM3Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemenhub pada Minggu (28/8) kembali menunda pemberlakuan tarif baru  ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri  Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya  Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan  Masyarakat.
&amp;ldquo;Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan  kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan  itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku  kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang  terbaik,&quot; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di  Jakarta, Minggu.
Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru  ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak  aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal,  sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat itu  menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu  karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk  melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku  kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan  kepentingan masyarakat luas.</content:encoded></item></channel></rss>
