<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?</title><description>Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/30/320/2657118/sri-mulyani-bakal-bentuk-badan-dana-pensiun-pns-yang-baru-seperti-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/30/320/2657118/sri-mulyani-bakal-bentuk-badan-dana-pensiun-pns-yang-baru-seperti-apa"/><item><title>Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/30/320/2657118/sri-mulyani-bakal-bentuk-badan-dana-pensiun-pns-yang-baru-seperti-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/30/320/2657118/sri-mulyani-bakal-bentuk-badan-dana-pensiun-pns-yang-baru-seperti-apa</guid><pubDate>Selasa 30 Agustus 2022 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/30/320/2657118/sri-mulyani-bakal-bentuk-badan-dana-pensiun-pns-yang-baru-seperti-apa-wRwaOJ9jKl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/30/320/2657118/sri-mulyani-bakal-bentuk-badan-dana-pensiun-pns-yang-baru-seperti-apa-wRwaOJ9jKl.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go dimana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.
BACA JUGA:Bayar Pensiunan PNS 2022 Habiskan Rp119 Triliun

&amp;ldquo;Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,&amp;rdquo; katanya dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dimana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
&amp;ldquo;Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,&amp;rdquo; terangnya.
BACA JUGA:Bela Sri Mulyani soal Pensiunan PNS Beban Negara, Dirjen Anggaran: Tidak Dengar Ibu Ngomong Begitu

Pasalnya dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.&amp;ldquo;Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,&amp;rdquo; katanya.
Dengan perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,&amp;rdquo; ucapnya</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go dimana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.
BACA JUGA:Bayar Pensiunan PNS 2022 Habiskan Rp119 Triliun

&amp;ldquo;Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,&amp;rdquo; katanya dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dimana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
&amp;ldquo;Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,&amp;rdquo; terangnya.
BACA JUGA:Bela Sri Mulyani soal Pensiunan PNS Beban Negara, Dirjen Anggaran: Tidak Dengar Ibu Ngomong Begitu

Pasalnya dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.&amp;ldquo;Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,&amp;rdquo; katanya.
Dengan perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,&amp;rdquo; ucapnya</content:encoded></item></channel></rss>
