<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR, Awas Kaget</title><description>Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR akan diulas dalam artikel ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/31/320/2658195/perbandingan-besaran-gaji-pensiunan-pns-dan-anggota-dpr-awas-kaget</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/08/31/320/2658195/perbandingan-besaran-gaji-pensiunan-pns-dan-anggota-dpr-awas-kaget"/><item><title>Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR, Awas Kaget</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/08/31/320/2658195/perbandingan-besaran-gaji-pensiunan-pns-dan-anggota-dpr-awas-kaget</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/08/31/320/2658195/perbandingan-besaran-gaji-pensiunan-pns-dan-anggota-dpr-awas-kaget</guid><pubDate>Rabu 31 Agustus 2022 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/31/320/2658195/perbandingan-besaran-gaji-pensiunan-pns-dan-anggota-dpr-awas-kaget-K4xsBYihlh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/31/320/2658195/perbandingan-besaran-gaji-pensiunan-pns-dan-anggota-dpr-awas-kaget-K4xsBYihlh.jpg</image><title>Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR akan diulas dalam artikel ini. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.
Tidak PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan. Anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (31/8/2022), berikut perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR:
BACA JUGA:Skema Pensiun PNS Mau Diubah, Ini Perbedaan Pay As You Go dan Fully Funded

A. Gaji Pensiunan PNS
1. Gaji Pensiun PNS pokok:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp 1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xNS80LzE0NzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;B. Gaji Pensiunan Anggota DPR
Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji  pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri  Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No  KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).
- Angggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).
Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam  Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif  Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas  Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga  Tinggi Negara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR akan diulas dalam artikel ini. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.
Tidak PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan. Anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (31/8/2022), berikut perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR:
BACA JUGA:Skema Pensiun PNS Mau Diubah, Ini Perbedaan Pay As You Go dan Fully Funded

A. Gaji Pensiunan PNS
1. Gaji Pensiun PNS pokok:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp 1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xNS80LzE0NzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;B. Gaji Pensiunan Anggota DPR
Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji  pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri  Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No  KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).
- Angggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).
Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam  Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif  Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas  Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga  Tinggi Negara.</content:encoded></item></channel></rss>
