<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, BI Tarik dari Peredaran</title><description>Dua uang rupiah ini tidak laku lagi dan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2658302/2-uang-rupiah-ini-tidak-laku-lagi-bi-tarik-dari-peredaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2658302/2-uang-rupiah-ini-tidak-laku-lagi-bi-tarik-dari-peredaran"/><item><title>2 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, BI Tarik dari Peredaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2658302/2-uang-rupiah-ini-tidak-laku-lagi-bi-tarik-dari-peredaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2658302/2-uang-rupiah-ini-tidak-laku-lagi-bi-tarik-dari-peredaran</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 03:38 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/31/320/2658302/2-uang-rupiah-ini-tidak-laku-lagi-bi-tarik-dari-peredaran-4alaKbHopS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia tarik uang rupiah lama dari peredaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/31/320/2658302/2-uang-rupiah-ini-tidak-laku-lagi-bi-tarik-dari-peredaran-4alaKbHopS.jpg</image><title>Bank Indonesia tarik uang rupiah lama dari peredaran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dua uang rupiah ini tidak laku lagi dan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Uang tersebut adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
BI menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI
&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya.


Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan  ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung  sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak  tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan  ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang  tertera pada URK dimaksud.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dua uang rupiah ini tidak laku lagi dan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Uang tersebut adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
BI menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI
&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya.


Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan  ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung  sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak  tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan  ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang  tertera pada URK dimaksud.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi</content:encoded></item></channel></rss>
