<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>HAKI Jadi Jaminan Utang, OJK: Banyak Tantangannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2659029/haki-jadi-jaminan-utang-ojk-banyak-tantangannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2659029/haki-jadi-jaminan-utang-ojk-banyak-tantangannya"/><item><title>HAKI Jadi Jaminan Utang, OJK: Banyak Tantangannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2659029/haki-jadi-jaminan-utang-ojk-banyak-tantangannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/320/2659029/haki-jadi-jaminan-utang-ojk-banyak-tantangannya</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/320/2659029/haki-jadi-jaminan-utang-ojk-banyak-tantangannya-lWlNva909C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ungkap tantangan HAKI jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/320/2659029/haki-jadi-jaminan-utang-ojk-banyak-tantangannya-lWlNva909C.jpg</image><title>OJK ungkap tantangan HAKI jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit. Akhir-akhir ini HAKI cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.
Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.
BACA JUGA:Pengumuman! OJK Cabut Izin Usaha Mashill Internasional Finance

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HAKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HAKI tersebut.
&quot;Terdapat tantangan yang juga masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit/pembiayaan. Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal,&quot; ujar Dian dalam webinar virtual OJK, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Keuangan Digital, Begini Strategi OJK

Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut Bank menyimpan pencadangan yang lebih besar.
Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.
&quot;Keempat, adanya dispersi biaya di mana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yNS85LzE1MTAwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek  jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh  perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pertama, bentuk Perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur  secara jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan  yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU  Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang  lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih  perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI,  mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat  dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.
Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI  perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang  khusus menilai HKI sebagai acuan bank.
Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.Kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat   eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank   kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang   telah diberikan.
Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini,   secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam   menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat   hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain Valuasi, Pengikatan HAKI   dan Eksekusi.
Dengan demikian, OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai   salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan   prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa   keuangan.
&quot;Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang   saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan   membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup   dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,&quot; pungkas Dian.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit. Akhir-akhir ini HAKI cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.
Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.
BACA JUGA:Pengumuman! OJK Cabut Izin Usaha Mashill Internasional Finance

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HAKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HAKI tersebut.
&quot;Terdapat tantangan yang juga masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit/pembiayaan. Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal,&quot; ujar Dian dalam webinar virtual OJK, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Keuangan Digital, Begini Strategi OJK

Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut Bank menyimpan pencadangan yang lebih besar.
Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.
&quot;Keempat, adanya dispersi biaya di mana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yNS85LzE1MTAwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek  jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh  perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pertama, bentuk Perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur  secara jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan  yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU  Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang  lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih  perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI,  mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat  dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.
Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI  perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang  khusus menilai HKI sebagai acuan bank.
Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.Kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat   eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank   kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang   telah diberikan.
Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini,   secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam   menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat   hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain Valuasi, Pengikatan HAKI   dan Eksekusi.
Dengan demikian, OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai   salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan   prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa   keuangan.
&quot;Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang   saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan   membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup   dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,&quot; pungkas Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
