<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Perumahan Terancam Tidak Bisa Dibangun, Kementerian ATR Buka Suara</title><description>Lahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan terancam tidak bisa dilakukan pembangunan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/470/2658852/ada-perumahan-terancam-tidak-bisa-dibangun-kementerian-atr-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/470/2658852/ada-perumahan-terancam-tidak-bisa-dibangun-kementerian-atr-buka-suara"/><item><title>Ada Perumahan Terancam Tidak Bisa Dibangun, Kementerian ATR Buka Suara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/470/2658852/ada-perumahan-terancam-tidak-bisa-dibangun-kementerian-atr-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/01/470/2658852/ada-perumahan-terancam-tidak-bisa-dibangun-kementerian-atr-buka-suara</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/470/2658852/ada-perumahan-terancam-tidak-bisa-dibangun-kementerian-atr-buka-suara-vmL7RMMc4w.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi perumahan. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/470/2658852/ada-perumahan-terancam-tidak-bisa-dibangun-kementerian-atr-buka-suara-vmL7RMMc4w.JPG</image><title>Ilustrasi perumahan. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Lahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan terancam tidak bisa dilakukan pembangunan karena ternyata berbenturan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihatono mengatakan ketika sebidang lahan tersebut masuk ke dalam kawasan LSD maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertipikat untuk kepastian status tanah tersebut.
&quot;Kesulitannya adalah ketika mereka meminta ditingkat Kantah untuk melakukan sertifikasi, itu terbentur dengan kebijakan baru yaitu LSD (Lahan Sawah Dilindungi),&quot; ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (31/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Terbakar, Diduga karena Faktor Cuaca Panas
&quot;Mereka meminta kepastian dari status tanah itu, karena mereka sudah menguasai lahan itu lahan itu sebelumnya,&quot; sambungnya.
Hari menjelaskan lahan hijau terutama lahan persawahan yang masuk dalam LSf memang tidak bisa dibangun begitu saja untuk perumahan maupun industri.Hal tersebut yang menjadi dasar Kementerian ATR/BPN belum bisa memberikan kepastian status di lahan tersebut.
Misalnya, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Hari mengatakan disana terdapat lahan milik pengembang properti yang sekitar 20% dari lahan milik pengembang tersebut masuk dalam LSD.
Menurutnya lahan 20% tersebut memang tidak dimungkinkan untuk didirikan bangunan, namun bisa saja dibangun sarana dan prasarana lain atau justru dilakukan penghijauan.
&quot;Harus dibicarakan lagi terkait tata ruangnya apakah 10 sampai 20% itu adalah milik mereka atau tidak. Oleh karena itu pengembang juga berkewajiban memenuhi fasum itu juga harus membuat jalannya dan masjid dan harus dipotong beberapa persen untuk lahan penghijauannya,&quot; katanya.
&quot;Ini kan tinggal pengusaha - pengusaha ini apakah mau atau tidak sekian persen aturan tentang LSD ini itu masuk ke jalur hijau sehingga itu tidak bisa disertifikasi,&quot; pungkasnya.
Sekedar informasi aturan LSD ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.</description><content:encoded>JAKARTA - Lahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan terancam tidak bisa dilakukan pembangunan karena ternyata berbenturan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihatono mengatakan ketika sebidang lahan tersebut masuk ke dalam kawasan LSD maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertipikat untuk kepastian status tanah tersebut.
&quot;Kesulitannya adalah ketika mereka meminta ditingkat Kantah untuk melakukan sertifikasi, itu terbentur dengan kebijakan baru yaitu LSD (Lahan Sawah Dilindungi),&quot; ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (31/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Terbakar, Diduga karena Faktor Cuaca Panas
&quot;Mereka meminta kepastian dari status tanah itu, karena mereka sudah menguasai lahan itu lahan itu sebelumnya,&quot; sambungnya.
Hari menjelaskan lahan hijau terutama lahan persawahan yang masuk dalam LSf memang tidak bisa dibangun begitu saja untuk perumahan maupun industri.Hal tersebut yang menjadi dasar Kementerian ATR/BPN belum bisa memberikan kepastian status di lahan tersebut.
Misalnya, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Hari mengatakan disana terdapat lahan milik pengembang properti yang sekitar 20% dari lahan milik pengembang tersebut masuk dalam LSD.
Menurutnya lahan 20% tersebut memang tidak dimungkinkan untuk didirikan bangunan, namun bisa saja dibangun sarana dan prasarana lain atau justru dilakukan penghijauan.
&quot;Harus dibicarakan lagi terkait tata ruangnya apakah 10 sampai 20% itu adalah milik mereka atau tidak. Oleh karena itu pengembang juga berkewajiban memenuhi fasum itu juga harus membuat jalannya dan masjid dan harus dipotong beberapa persen untuk lahan penghijauannya,&quot; katanya.
&quot;Ini kan tinggal pengusaha - pengusaha ini apakah mau atau tidak sekian persen aturan tentang LSD ini itu masuk ke jalur hijau sehingga itu tidak bisa disertifikasi,&quot; pungkasnya.
Sekedar informasi aturan LSD ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.</content:encoded></item></channel></rss>
