<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Apa Itu Outsourcing Beserta Contoh dan Aturannya di Indonesia</title><description>Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/03/622/2660008/mengenal-apa-itu-outsourcing-beserta-contoh-dan-aturannya-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/03/622/2660008/mengenal-apa-itu-outsourcing-beserta-contoh-dan-aturannya-di-indonesia"/><item><title>Mengenal Apa Itu Outsourcing Beserta Contoh dan Aturannya di Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/03/622/2660008/mengenal-apa-itu-outsourcing-beserta-contoh-dan-aturannya-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/03/622/2660008/mengenal-apa-itu-outsourcing-beserta-contoh-dan-aturannya-di-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 03 September 2022 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Asthesia Dhea Cantika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/03/622/2660008/mengenal-apa-itu-outsourcing-beserta-contoh-dan-aturannya-di-indonesia-rYtthv3ptg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/03/622/2660008/mengenal-apa-itu-outsourcing-beserta-contoh-dan-aturannya-di-indonesia-rYtthv3ptg.jpg</image><title>Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia. Outsourcing menjadi salah satu istilah yang sudah tak asing lagi di bidang ketenagakerjaan.
Secara umum, outsourcing ada di berbagai bidang, mulai dari keamanan, perbankan, hingga lain-lain. Lantas, apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Okezone berikut ini.
BACA JUGA:Tidak Ada Honorer di 2023, Cleaning Service hingga Satpam Bisa Masuk Outsourcing

Mengenal Apa Itu Outsourcing Beserta Contoh dan Aturannya di Indonesia
Arti Outsourcing dan Contoh
 
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.&amp;nbsp;
BACA JUGA:Tenang! Honorer Masih Bisa Jadi PNS, PPPK hingga Outsourcing, Simak Caranya

Di Tanah Air, arti outsourcing mulanya adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan itu dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna dan tidak memiliki jenjang karier.&amp;nbsp;
Adapun contoh pekerjaan outsourcing antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8zMC8xLzExMTcyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Aturan Outsourcing di Indonesia
Adapun aturan outsourcing di Indonesia menurut aturan UU Nomor 13  Tahun 2003, tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan  langsung dengan proses produksi. Sehingga, outsourcing hanya boleh  dipergunakan untuk jasa penunjang.&amp;nbsp;
Sementara menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dari  perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh  pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang  berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa  penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses  produksi.
Sedangkan Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan  pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing  atau alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan  pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.&amp;nbsp;
Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja mampu membuka kemungkinan  bagi perusahaan outsourcing adalah untuk mempekerjakan pekerja untuk  berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.
Demikian pemahaman mengenai apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia. Outsourcing menjadi salah satu istilah yang sudah tak asing lagi di bidang ketenagakerjaan.
Secara umum, outsourcing ada di berbagai bidang, mulai dari keamanan, perbankan, hingga lain-lain. Lantas, apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Okezone berikut ini.
BACA JUGA:Tidak Ada Honorer di 2023, Cleaning Service hingga Satpam Bisa Masuk Outsourcing

Mengenal Apa Itu Outsourcing Beserta Contoh dan Aturannya di Indonesia
Arti Outsourcing dan Contoh
 
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.&amp;nbsp;
BACA JUGA:Tenang! Honorer Masih Bisa Jadi PNS, PPPK hingga Outsourcing, Simak Caranya

Di Tanah Air, arti outsourcing mulanya adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan itu dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna dan tidak memiliki jenjang karier.&amp;nbsp;
Adapun contoh pekerjaan outsourcing antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8zMC8xLzExMTcyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Aturan Outsourcing di Indonesia
Adapun aturan outsourcing di Indonesia menurut aturan UU Nomor 13  Tahun 2003, tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan  langsung dengan proses produksi. Sehingga, outsourcing hanya boleh  dipergunakan untuk jasa penunjang.&amp;nbsp;
Sementara menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dari  perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh  pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang  berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa  penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses  produksi.
Sedangkan Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan  pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing  atau alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan  pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.&amp;nbsp;
Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja mampu membuka kemungkinan  bagi perusahaan outsourcing adalah untuk mempekerjakan pekerja untuk  berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.
Demikian pemahaman mengenai apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
