<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta 2 Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Ini Penampakannya</title><description>Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/04/320/2660341/fakta-fakta-2-uang-rupiah-dicabut-dan-ditarik-dari-peredaran-ini-penampakannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/04/320/2660341/fakta-fakta-2-uang-rupiah-dicabut-dan-ditarik-dari-peredaran-ini-penampakannya"/><item><title>Fakta-Fakta 2 Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Ini Penampakannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/04/320/2660341/fakta-fakta-2-uang-rupiah-dicabut-dan-ditarik-dari-peredaran-ini-penampakannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/04/320/2660341/fakta-fakta-2-uang-rupiah-dicabut-dan-ditarik-dari-peredaran-ini-penampakannya</guid><pubDate>Minggu 04 September 2022 05:43 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/04/320/2660341/fakta-fakta-2-uang-rupiah-dicabut-dan-ditarik-dari-peredaran-ini-penampakannya-FBejlfly9z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia tarik peredaran dua uang lama (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/04/320/2660341/fakta-fakta-2-uang-rupiah-dicabut-dan-ditarik-dari-peredaran-ini-penampakannya-FBejlfly9z.jpg</image><title>Bank Indonesia tarik peredaran dua uang lama (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Ini Uang Rupiah Khusus yang Pernah Dicetak Bank Indonesia

Berikut fakta 2 uang Rupiah ini cabut dari peredaran yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
1. URK yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Lulusan S1 dan S2 Buruan Daftar!

2. Dapat Ditukarkan di Bank Umum
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.3. Diganti dengan Nilai Nominal yang Sama
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan  ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang  tertera pada URK dimaksud.
4. Penggantian URK Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor  Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan  dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang  Rupiah, yaitu
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu  perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya,  diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu  perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau  masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan  protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Ini Uang Rupiah Khusus yang Pernah Dicetak Bank Indonesia

Berikut fakta 2 uang Rupiah ini cabut dari peredaran yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
1. URK yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Lulusan S1 dan S2 Buruan Daftar!

2. Dapat Ditukarkan di Bank Umum
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.3. Diganti dengan Nilai Nominal yang Sama
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan  ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang  tertera pada URK dimaksud.
4. Penggantian URK Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor  Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan  dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang  Rupiah, yaitu
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu  perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya,  diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu  perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau  masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan  protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
