<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga BBM Naik, Organda Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Kelas Ekonomi</title><description>Organda meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/320/2661195/harga-bbm-naik-organda-minta-pemerintah-tetapkan-tarif-angkutan-kelas-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/320/2661195/harga-bbm-naik-organda-minta-pemerintah-tetapkan-tarif-angkutan-kelas-ekonomi"/><item><title>Harga BBM Naik, Organda Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Kelas Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/320/2661195/harga-bbm-naik-organda-minta-pemerintah-tetapkan-tarif-angkutan-kelas-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/320/2661195/harga-bbm-naik-organda-minta-pemerintah-tetapkan-tarif-angkutan-kelas-ekonomi</guid><pubDate>Senin 05 September 2022 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/05/320/2661195/harga-bbm-naik-organda-minta-pemerintah-tetapkan-tarif-angkutan-kelas-ekonomi-sjTvDPJqpk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Angkot (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/05/320/2661195/harga-bbm-naik-organda-minta-pemerintah-tetapkan-tarif-angkutan-kelas-ekonomi-sjTvDPJqpk.jpg</image><title>Tarif Angkot (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi akibat dari adanya kenaikan harga bahan bakar minya yang terjadi pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
&quot;Kita meminta kepada seluruh otoritas yang bertanggung jawab untuk segera melakukan pedoman penyesuaian tarif bagi angkutan kelas ekonomi,&quot; ujar Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:OJK Beberkan Dampak Kenaikan Harga BBM ke Industri Jasa Keuangan

Ateng menjelaskan bahwa dalam hal ini, Kemenhub mengatur angkutan antar kota dan provinsi (AKAP), Kemudian Dishub Provinsi mengatur angkutan antarkota dalam provinsi (AKPD) dan taksi, lalu Dishub Kabupaten/Kota mengatur angkutan kota dan pedesaan.
Kemudian, pihaknya mengharapkan kepada seluruh pelaku angkutan non ekonomi untuk bisa melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi dan posisi di pasar.
Selanjutnya, untuk seluruh angggta Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Tuh Kan! Harga Pangan Kian Mahal Imbas Kenaikan Harga BBM, Ini Buktinya

Selain itu, Ateng juga meminta pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia dan tidak ada lagi pembatasan terhadap pembelian BBM.&quot;Pembatasan itu kami tidak inginkan, kita ini kan konsentrasinya melayani masyarakat dengan angkuta umum, nah tinggal di aturlah oleh pemerintah sepeti apa, kalaupun ada yang menyimpang kami juga tidak setuju, dan itu harus diproses saja,&quot; pungkasnya.
Adapaun untuk harga bbm saat ini yang mengalami kenaikan yakni, Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.</description><content:encoded>JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi akibat dari adanya kenaikan harga bahan bakar minya yang terjadi pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
&quot;Kita meminta kepada seluruh otoritas yang bertanggung jawab untuk segera melakukan pedoman penyesuaian tarif bagi angkutan kelas ekonomi,&quot; ujar Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:OJK Beberkan Dampak Kenaikan Harga BBM ke Industri Jasa Keuangan

Ateng menjelaskan bahwa dalam hal ini, Kemenhub mengatur angkutan antar kota dan provinsi (AKAP), Kemudian Dishub Provinsi mengatur angkutan antarkota dalam provinsi (AKPD) dan taksi, lalu Dishub Kabupaten/Kota mengatur angkutan kota dan pedesaan.
Kemudian, pihaknya mengharapkan kepada seluruh pelaku angkutan non ekonomi untuk bisa melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi dan posisi di pasar.
Selanjutnya, untuk seluruh angggta Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Tuh Kan! Harga Pangan Kian Mahal Imbas Kenaikan Harga BBM, Ini Buktinya

Selain itu, Ateng juga meminta pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia dan tidak ada lagi pembatasan terhadap pembelian BBM.&quot;Pembatasan itu kami tidak inginkan, kita ini kan konsentrasinya melayani masyarakat dengan angkuta umum, nah tinggal di aturlah oleh pemerintah sepeti apa, kalaupun ada yang menyimpang kami juga tidak setuju, dan itu harus diproses saja,&quot; pungkasnya.
Adapaun untuk harga bbm saat ini yang mengalami kenaikan yakni, Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.</content:encoded></item></channel></rss>
