<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngeri Modus Investasi Ilegal Tawarkan Untung Besar hingga Bonus</title><description>Masyarakat diminta tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/622/2660993/ngeri-modus-investasi-ilegal-tawarkan-untung-besar-hingga-bonus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/622/2660993/ngeri-modus-investasi-ilegal-tawarkan-untung-besar-hingga-bonus"/><item><title>Ngeri Modus Investasi Ilegal Tawarkan Untung Besar hingga Bonus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/622/2660993/ngeri-modus-investasi-ilegal-tawarkan-untung-besar-hingga-bonus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/05/622/2660993/ngeri-modus-investasi-ilegal-tawarkan-untung-besar-hingga-bonus</guid><pubDate>Senin 05 September 2022 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/05/622/2660993/ngeri-modus-investasi-ilegal-tawarkan-untung-besar-hingga-bonus-ChJ6B72Pyz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">waspada investasi ilegal (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/05/622/2660993/ngeri-modus-investasi-ilegal-tawarkan-untung-besar-hingga-bonus-ChJ6B72Pyz.jpg</image><title>waspada investasi ilegal (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat diminta tetap mewaspadai tawaran investasi ilegal. Ada berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.
BACA JUGA:Jumlah Investor Muda Meningkat Pesat, Bos OJK Ingatkan Maraknya Investasi Ilegal
Investasi ilegal, lanjutnya, juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko,
&amp;rdquo;Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan,&quot; kata Longam di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA:Lagi! Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya 
Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.


Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap  orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media  sosial di era digital saat ini. Ditambah, masih rendahnya literasi  keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi  yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.
Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada  Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman  online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.  Sebelumnya sepanjang  tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi  ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat diminta tetap mewaspadai tawaran investasi ilegal. Ada berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.
BACA JUGA:Jumlah Investor Muda Meningkat Pesat, Bos OJK Ingatkan Maraknya Investasi Ilegal
Investasi ilegal, lanjutnya, juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko,
&amp;rdquo;Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan,&quot; kata Longam di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA:Lagi! Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya 
Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.


Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap  orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media  sosial di era digital saat ini. Ditambah, masih rendahnya literasi  keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi  yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.
Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada  Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman  online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.  Sebelumnya sepanjang  tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi  ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.</content:encoded></item></channel></rss>
