<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>443 Desa di Papua Masih Gelap Gulita, Sejak RI Merdeka Belum Ada Listrik!</title><description>443 desa di Papua masih gelap gulita sejak Indonesia merdeka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/06/320/2662034/443-desa-di-papua-masih-gelap-gulita-sejak-ri-merdeka-belum-ada-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/06/320/2662034/443-desa-di-papua-masih-gelap-gulita-sejak-ri-merdeka-belum-ada-listrik"/><item><title>443 Desa di Papua Masih Gelap Gulita, Sejak RI Merdeka Belum Ada Listrik!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/06/320/2662034/443-desa-di-papua-masih-gelap-gulita-sejak-ri-merdeka-belum-ada-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/06/320/2662034/443-desa-di-papua-masih-gelap-gulita-sejak-ri-merdeka-belum-ada-listrik</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/320/2662034/443-desa-di-papua-masih-gelap-gulita-sejak-ri-merdeka-belum-ada-listrik-nUwZCEeYLg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratusan daerah belum teraliri listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/320/2662034/443-desa-di-papua-masih-gelap-gulita-sejak-ri-merdeka-belum-ada-listrik-nUwZCEeYLg.jpg</image><title>Ratusan daerah belum teraliri listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 443 desa di Papua masih gelap gulita tanpa listrik sejak Indonesia merdeka. PLN mengaku siap mengaliri tiap daerah dengan listrik ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN sudah seharusnya menjadi bagian operasionalisasi sila ke lima dari Pancasila.
&quot;Listrik itu haruslah menjadi bagian operasionalisasi sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,&quot; kata Darmawan di Istana Negara, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA:Dukung Kendaraan Listrik di Indonesia, PLN Gercep Bangun SPKLU

Dia membeberkan bahwa di wilayah Indonesia terutama di Papua masih ada 443 desa yang belum teraliri listrik dari sejak Indonesia merdeka terlepas dari penjajah.
&quot;Kita berbicara di Papua masih ada 443 desa belum menikmati listrik dari tahun 1945,&quot; katanya.
Oleh karena itu, menurut dia Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun adalah bentuk negara hadir diperuntukkan membangun dan menyediakan listrik di daerah yang masih sulit terjangkau dengan program dari aksi korporasi PLN tersebut.
BACA JUGA:FABA PLN Perkuat Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak Jateng

&quot;Untuk itu di Sumatera ada, di Kalimantan ada, Sulawesi ada, Maluku ada, di Papua ada, Nusa Tenggara ada, di Jawa pun masih ada terutama di kepulauan-kepulauan. Untuk itulah memang kebutuhan utk menyediakan listrik di daerah-daerah terpencil kebutuhannya sangat besar sekali,&quot; katanya.
Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Besaran suntikan modal untuk PLN ini mencapai Rp5 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wMy8xLzE1MTQzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Suntikan dana PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan  Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan  Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Aturan ini ditetapkan  di Jakarta pada 31 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan  diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara  Pratikno.
Dikutip dari aturan tersebut, dalam Pasal 1 tertulis bahwa Negara  Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal  saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang  statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk  Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan.
Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan bahwa Nilai penambahan  penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun.  Selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat 2 ditulis bahwa penambahan penyertaan  modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan  kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun  Anggaran 2022.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 443 desa di Papua masih gelap gulita tanpa listrik sejak Indonesia merdeka. PLN mengaku siap mengaliri tiap daerah dengan listrik ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN sudah seharusnya menjadi bagian operasionalisasi sila ke lima dari Pancasila.
&quot;Listrik itu haruslah menjadi bagian operasionalisasi sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,&quot; kata Darmawan di Istana Negara, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA:Dukung Kendaraan Listrik di Indonesia, PLN Gercep Bangun SPKLU

Dia membeberkan bahwa di wilayah Indonesia terutama di Papua masih ada 443 desa yang belum teraliri listrik dari sejak Indonesia merdeka terlepas dari penjajah.
&quot;Kita berbicara di Papua masih ada 443 desa belum menikmati listrik dari tahun 1945,&quot; katanya.
Oleh karena itu, menurut dia Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun adalah bentuk negara hadir diperuntukkan membangun dan menyediakan listrik di daerah yang masih sulit terjangkau dengan program dari aksi korporasi PLN tersebut.
BACA JUGA:FABA PLN Perkuat Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak Jateng

&quot;Untuk itu di Sumatera ada, di Kalimantan ada, Sulawesi ada, Maluku ada, di Papua ada, Nusa Tenggara ada, di Jawa pun masih ada terutama di kepulauan-kepulauan. Untuk itulah memang kebutuhan utk menyediakan listrik di daerah-daerah terpencil kebutuhannya sangat besar sekali,&quot; katanya.
Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Besaran suntikan modal untuk PLN ini mencapai Rp5 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wMy8xLzE1MTQzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Suntikan dana PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan  Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan  Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Aturan ini ditetapkan  di Jakarta pada 31 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan  diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara  Pratikno.
Dikutip dari aturan tersebut, dalam Pasal 1 tertulis bahwa Negara  Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal  saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang  statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk  Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan.
Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan bahwa Nilai penambahan  penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5 triliun.  Selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat 2 ditulis bahwa penambahan penyertaan  modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan  kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun  Anggaran 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
