<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Tarif Ojol Bisa Rugikan UMKM, Begini Hitungannya</title><description>Kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa merugikan pelaku UMKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663166/kenaikan-tarif-ojol-bisa-rugikan-umkm-begini-hitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663166/kenaikan-tarif-ojol-bisa-rugikan-umkm-begini-hitungannya"/><item><title>Kenaikan Tarif Ojol Bisa Rugikan UMKM, Begini Hitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663166/kenaikan-tarif-ojol-bisa-rugikan-umkm-begini-hitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663166/kenaikan-tarif-ojol-bisa-rugikan-umkm-begini-hitungannya</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663166/kenaikan-tarif-ojol-bisa-rugikan-umkm-begini-hitungannya-KC43K6kxuG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif ojek online naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663166/kenaikan-tarif-ojol-bisa-rugikan-umkm-begini-hitungannya-KC43K6kxuG.jpg</image><title>Tarif ojek online naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa merugikan pelaku UMKM. Pasalnya biaya pengantaran makanan dan minuman akan turut terkerek dengan perubahan tarif ojol.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dengan naiknya tarif ojol, maka ongkos produksi atau ongkos pengiriman dan harga produk bisa menjadi lebih mahal.
BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik! Berikut Daftar Terbarunya
&quot;Artinya karena logistik delivery-nya mahal Sehingga ini bisa menurunkan appatide atau demand terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital, ini efeknya juga ke pelaku usaha,&quot; ungkapnya kepada MPI, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Kemenhub Tak Punya Wewenang Sentil Gojek Cs jika Tak Terapkan Tarif Ojol Baru
Senada dengan Faisal, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk memperhatikan kenaikan tarif ojol, sebab akan berimbas kepada kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.
&quot;Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik,&quot; tandasnya.
Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah  pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkos  kirim menjadi lebih mahal.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tarif ojol resmi naik setelah sempat  mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub )  memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku  yakni pada 10 September 2022.
Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang  meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta,  Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah  sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal  dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah  sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif  minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan  sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan  sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya;  tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/  km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga  Rp11.000.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa merugikan pelaku UMKM. Pasalnya biaya pengantaran makanan dan minuman akan turut terkerek dengan perubahan tarif ojol.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dengan naiknya tarif ojol, maka ongkos produksi atau ongkos pengiriman dan harga produk bisa menjadi lebih mahal.
BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik! Berikut Daftar Terbarunya
&quot;Artinya karena logistik delivery-nya mahal Sehingga ini bisa menurunkan appatide atau demand terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital, ini efeknya juga ke pelaku usaha,&quot; ungkapnya kepada MPI, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Kemenhub Tak Punya Wewenang Sentil Gojek Cs jika Tak Terapkan Tarif Ojol Baru
Senada dengan Faisal, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk memperhatikan kenaikan tarif ojol, sebab akan berimbas kepada kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.
&quot;Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik,&quot; tandasnya.
Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah  pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkos  kirim menjadi lebih mahal.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tarif ojol resmi naik setelah sempat  mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub )  memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku  yakni pada 10 September 2022.
Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang  meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta,  Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah  sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal  dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah  sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif  minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan  sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan  sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya;  tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/  km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga  Rp11.000.</content:encoded></item></channel></rss>
