<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bansos Pemda Mulai Dicairkan Oktober 2022, Ingat Ini Perintah Sri Mulyani</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan Pemda menganggarkan bansos pada Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari DTU.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663198/bansos-pemda-mulai-dicairkan-oktober-2022-ingat-ini-perintah-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663198/bansos-pemda-mulai-dicairkan-oktober-2022-ingat-ini-perintah-sri-mulyani"/><item><title>Bansos Pemda Mulai Dicairkan Oktober 2022, Ingat Ini Perintah Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663198/bansos-pemda-mulai-dicairkan-oktober-2022-ingat-ini-perintah-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663198/bansos-pemda-mulai-dicairkan-oktober-2022-ingat-ini-perintah-sri-mulyani</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663198/bansos-pemda-mulai-dicairkan-oktober-2022-ingat-ini-perintah-sri-mulyani-htnOAeC1Se.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pemda wajib anggarkan Bansos (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663198/bansos-pemda-mulai-dicairkan-oktober-2022-ingat-ini-perintah-sri-mulyani-htnOAeC1Se.jpeg</image><title>Pemda wajib anggarkan Bansos (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan Pemda menganggarkan bansos pada Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU). Sebagaimana diketahui, kenaikan harga BBM akan berdampak pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.
Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Pemda Wajib Anggarkan 2% Dana Transfer Umum untuk Bansos

&amp;ldquo;Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya&amp;rdquo; jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis(8/9/2022).
BACA JUGA:Cek Bansos Kemensos, Cara Mengecek Bansos BLT BBM Rp600.000

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
&quot;Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya,&quot; tambah Astera.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk,  antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan  nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor  transportasi angkutan umum di daerah.
Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan  Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran  2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25%  dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
&quot;Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan  perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun  Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah  mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi  Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran  2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,&quot; ucap  Astera.
Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan  penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak  mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur  Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam  Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari  laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat
pada tanggal 15 September 2022, laporan realisasi belanja wajib,  setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan laporan disampaikan dalam  bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.Adapun ketentuan penyampaian laporan dimaksud, diatur sebagai berikut:
1. Laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan   Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III bagi   daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU
2. Laporan realisasi menjadi dokumen
persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh   Pasal 25/29 triwulan IV bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU
3. Terhadap Daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH   sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, disalurkan setelah dokumen   persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Dalam hal sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran
kembali DTU yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus   sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja   terakhir di bulan Desember tahun berjalan.
Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara   pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang   energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh   masyarakat yang membutuhkan.
&quot;Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan.   Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib   dilaksanakan
oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah,&quot; pungkas Astera.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan Pemda menganggarkan bansos pada Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU). Sebagaimana diketahui, kenaikan harga BBM akan berdampak pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.
Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Pemda Wajib Anggarkan 2% Dana Transfer Umum untuk Bansos

&amp;ldquo;Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya&amp;rdquo; jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis(8/9/2022).
BACA JUGA:Cek Bansos Kemensos, Cara Mengecek Bansos BLT BBM Rp600.000

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
&quot;Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya,&quot; tambah Astera.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk,  antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan  nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor  transportasi angkutan umum di daerah.
Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan  Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran  2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25%  dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
&quot;Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan  perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun  Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah  mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi  Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran  2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,&quot; ucap  Astera.
Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan  penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak  mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur  Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam  Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari  laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat
pada tanggal 15 September 2022, laporan realisasi belanja wajib,  setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan laporan disampaikan dalam  bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.Adapun ketentuan penyampaian laporan dimaksud, diatur sebagai berikut:
1. Laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan   Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III bagi   daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU
2. Laporan realisasi menjadi dokumen
persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh   Pasal 25/29 triwulan IV bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU
3. Terhadap Daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH   sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, disalurkan setelah dokumen   persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Dalam hal sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran
kembali DTU yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus   sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja   terakhir di bulan Desember tahun berjalan.
Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara   pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang   energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh   masyarakat yang membutuhkan.
&quot;Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan.   Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib   dilaksanakan
oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah,&quot; pungkas Astera.</content:encoded></item></channel></rss>
