<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Kemendag soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Gerobak UKM</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak UKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663206/penjelasan-kemendag-soal-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-bantuan-gerobak-ukm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663206/penjelasan-kemendag-soal-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-bantuan-gerobak-ukm"/><item><title>Penjelasan Kemendag soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Gerobak UKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663206/penjelasan-kemendag-soal-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-bantuan-gerobak-ukm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663206/penjelasan-kemendag-soal-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-bantuan-gerobak-ukm</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 09:36 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663206/penjelasan-kemendag-soal-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-bantuan-gerobak-ukm-ppxVH5tMFb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemendag buka suara soal korupsi gerobak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663206/penjelasan-kemendag-soal-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-bantuan-gerobak-ukm-ppxVH5tMFb.jpg</image><title>Kemendag buka suara soal korupsi gerobak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak UKM. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak Belum Ditahan, tapi Sudah Dicekal

&amp;ldquo;Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,&amp;rdquo; tegas Suhanto di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
BACA JUGA:Polri Sita Uang, Rumah hingga Kendaraan Mewah Terkait Korupsi Gerobak Kemendag 

Ditegaskannya, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
&amp;ldquo;Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,&amp;rdquo; pungkasnya.
Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjY4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, warga itu kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16  Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan  pengadaan gerobak fiktif.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian  Pedagangan membuat proyek senilai Rp 49 miliar untuk mengadakan 7.200  unit gerobak.
Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp 76.372.725.000.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad  Ramadhan mengungkapkan, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian  Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk sehingga warga tak  menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih  mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami  nilai kerugian yang terjadi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak UKM. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak Belum Ditahan, tapi Sudah Dicekal

&amp;ldquo;Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,&amp;rdquo; tegas Suhanto di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
BACA JUGA:Polri Sita Uang, Rumah hingga Kendaraan Mewah Terkait Korupsi Gerobak Kemendag 

Ditegaskannya, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
&amp;ldquo;Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,&amp;rdquo; pungkasnya.
Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjY4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, warga itu kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16  Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan  pengadaan gerobak fiktif.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian  Pedagangan membuat proyek senilai Rp 49 miliar untuk mengadakan 7.200  unit gerobak.
Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp 76.372.725.000.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad  Ramadhan mengungkapkan, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian  Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk sehingga warga tak  menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih  mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami  nilai kerugian yang terjadi.</content:encoded></item></channel></rss>
