<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?</title><description>Pelat Nomor Polisis (Nopol) kendaraan akan dicatat saat isi BBM Pertalite.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663235/isi-bbm-pertalite-pelat-nomor-kendaraan-dicatat-kenapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663235/isi-bbm-pertalite-pelat-nomor-kendaraan-dicatat-kenapa"/><item><title>Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663235/isi-bbm-pertalite-pelat-nomor-kendaraan-dicatat-kenapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663235/isi-bbm-pertalite-pelat-nomor-kendaraan-dicatat-kenapa</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663235/isi-bbm-pertalite-pelat-nomor-kendaraan-dicatat-kenapa-ueBd3AYkSJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelat nomor dicatat saat isi BBM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663235/isi-bbm-pertalite-pelat-nomor-kendaraan-dicatat-kenapa-ueBd3AYkSJ.jpg</image><title>Pelat nomor dicatat saat isi BBM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pelat Nomor Polisis (Nopol) kendaraan akan dicatat saat isi BBM Pertalite.  PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM SPBU.
Pencatatan pelat nopol akan dilakukan pada kendaraan roda empat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Meski sudah mulai melakukan pencatatan nopol dan membatasi pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.
BACA JUGA:Penyaluran BLT BBM hingga Subsidi Gaji Harus Diawasi Ketat
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa sistem pencatatan nomor kendaraan polisi (nopol) untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.
&quot;Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama,&quot; kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Buntut Harga BBM Naik, Ini Daftar Transportasi yang Alami Kenaikan Tarif
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi.
&quot;Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi,&quot; kata Irto.


Menurutnya, penerapan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi  BBM itu bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar  tepat sasaran.
Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar  Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191  tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran  Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli  Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi  yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter  (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.
Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,  Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi  payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pelat Nomor Polisis (Nopol) kendaraan akan dicatat saat isi BBM Pertalite.  PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM SPBU.
Pencatatan pelat nopol akan dilakukan pada kendaraan roda empat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Meski sudah mulai melakukan pencatatan nopol dan membatasi pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.
BACA JUGA:Penyaluran BLT BBM hingga Subsidi Gaji Harus Diawasi Ketat
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa sistem pencatatan nomor kendaraan polisi (nopol) untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.
&quot;Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama,&quot; kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Buntut Harga BBM Naik, Ini Daftar Transportasi yang Alami Kenaikan Tarif
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi.
&quot;Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi,&quot; kata Irto.


Menurutnya, penerapan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi  BBM itu bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar  tepat sasaran.
Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar  Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191  tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran  Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli  Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi  yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter  (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.
Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,  Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi  payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.</content:encoded></item></channel></rss>
