<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenis-Jenis Potongan Gaji PNS per Bulan, Mulai dari IWP-BPJS hingga Tapera</title><description>Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan mulai dari Iuran Wajib Pegawai (IWP), BPJS hingga Tapera.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663425/jenis-jenis-potongan-gaji-pns-per-bulan-mulai-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663425/jenis-jenis-potongan-gaji-pns-per-bulan-mulai-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera"/><item><title>Jenis-Jenis Potongan Gaji PNS per Bulan, Mulai dari IWP-BPJS hingga Tapera</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663425/jenis-jenis-potongan-gaji-pns-per-bulan-mulai-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663425/jenis-jenis-potongan-gaji-pns-per-bulan-mulai-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663425/jenis-jenis-potongan-gaji-pns-per-bulan-mulai-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera-XAn7aTjoS8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663425/jenis-jenis-potongan-gaji-pns-per-bulan-mulai-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera-XAn7aTjoS8.jpeg</image><title>Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan mulai dari Iuran Wajib Pegawai (IWP), BPJS hingga Tapera. Setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk beberapa komponen.
Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS. Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga.
BACA JUGA:Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos

PFK ada dua yaitu potongan IWP dan potongan Taperum (Tabungan Perumahan). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.05/2014, ada beberapa IWP yang harus dibayarkan PNS. Antara lain, iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri, Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; dan Iuran jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji PNS Lulusan D3 dan Tunjangannya, Awas Kaget

Besarnya  IWP 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000. IWP 10% dibagi dua menjadi 8% (3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun) dikelola oleh PT.TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa  kali berubah dan yang terakhir PP No.30 Tahun 2015. Gaji PNS terdiri  dari Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan  Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan  Tunjangan PPh Pasal 21.
Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan  dengan masakerja dan golongan ruang. Misal PNS Golongan III/a dengan  masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah 2.696.200. PNS  Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai  tabel gaji adalah 3.084.200.
Berikut adalah tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan untuk PNS yang sudah berkeluarga maka  diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak)  yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
3. Tunjangan Fungsional Tertentu
Tunjangan ini diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi  dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada  keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional),  contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan  lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan,  dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan  berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
4. Tunjangan Fungsional Umum
Untuk tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.
5. Tunjangan Beras
Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk   inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras   ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan  menanggung   suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah  289.680,00  (4 jiwa x 10 x 7.242,00).
6. Tunjangan Pajak
Tunjangan pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak   penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan   yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai  PPh  pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan  langsung  saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung   pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan mulai dari Iuran Wajib Pegawai (IWP), BPJS hingga Tapera. Setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk beberapa komponen.
Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS. Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga.
BACA JUGA:Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos

PFK ada dua yaitu potongan IWP dan potongan Taperum (Tabungan Perumahan). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.05/2014, ada beberapa IWP yang harus dibayarkan PNS. Antara lain, iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri, Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; dan Iuran jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji PNS Lulusan D3 dan Tunjangannya, Awas Kaget

Besarnya  IWP 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000. IWP 10% dibagi dua menjadi 8% (3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun) dikelola oleh PT.TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa  kali berubah dan yang terakhir PP No.30 Tahun 2015. Gaji PNS terdiri  dari Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan  Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan  Tunjangan PPh Pasal 21.
Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan  dengan masakerja dan golongan ruang. Misal PNS Golongan III/a dengan  masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah 2.696.200. PNS  Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai  tabel gaji adalah 3.084.200.
Berikut adalah tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan untuk PNS yang sudah berkeluarga maka  diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak)  yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
3. Tunjangan Fungsional Tertentu
Tunjangan ini diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi  dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada  keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional),  contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan  lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan,  dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan  berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
4. Tunjangan Fungsional Umum
Untuk tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.
5. Tunjangan Beras
Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk   inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras   ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan  menanggung   suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah  289.680,00  (4 jiwa x 10 x 7.242,00).
6. Tunjangan Pajak
Tunjangan pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak   penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan   yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai  PPh  pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan  langsung  saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung   pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
