<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Soroti Data Penerima BLT Dana Desa, Ada Apa?</title><description>Kemenkeu menyebutkan pemerintah desa tidak perlu lagi mencari pengganti keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) desa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663578/kemenkeu-soroti-data-penerima-blt-dana-desa-ada-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663578/kemenkeu-soroti-data-penerima-blt-dana-desa-ada-apa"/><item><title>Kemenkeu Soroti Data Penerima BLT Dana Desa, Ada Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663578/kemenkeu-soroti-data-penerima-blt-dana-desa-ada-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/08/320/2663578/kemenkeu-soroti-data-penerima-blt-dana-desa-ada-apa</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663578/kemenkeu-soroti-data-penerima-blt-dana-desa-ada-apa-FIlk1U2p2z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/320/2663578/kemenkeu-soroti-data-penerima-blt-dana-desa-ada-apa-FIlk1U2p2z.jpg</image><title>Kemenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemerintah desa tidak perlu lagi mencari pengganti keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) desa, yang meninggal setelah penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
&quot;Dalam PMK terbaru, kita sempurnakan aturan, kita lengkapi, kita beri fleksibilitas bagi kepala desa agar tetap dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT desa sesuai yang dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan alasan penurunan realisasi,&quot; kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat dalam webinar &quot;Kupas Tuntas PMK 128/2022&quot; yang dipantau di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Cair! Siap-Siap Besok 5 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa KPM BLT desa yang meninggal dunia harus diganti dengan KPM BLT desa baru, sehingga jumlahnya tidak berkurang dibandingkan bulan pertama penyaluran saat dilaporkan.
&quot;Dalam implementasinya, banyak sekali yang mengalami masalah karena ternyata untuk mendapatkan pengganti, KPM BLT desa yang berkurang misalnya karena meninggal dunia, itu tidak mudah dilakukan,&quot; katanya.
BACA JUGA:BLT BBM Sudah Cair, Begini Tahapan Penerimanya

Ia menerangkan hal ini terjadi terutama di desa dengan jumlah penduduk sedikit sehingga, saat tidak menemukan pengganti KPM BLT desa, mereka tidak bisa melakukan perekaman realisasi penyalurannya.&quot;Di PMK Nomor 128 Tahun 2022, penyaluran dan perekamannya tetap dimungkinkan dengan jumlah penerima BLT desa yang berkurang. Tapi, laporannya harus disertai alasan penurunan jumlah penerima atau alasan mengapa tidak bisa diberikan,&quot; ujarnya.
Anggaran BLT desa tetap akan disalurkan sesuai dengan besaran anggaran yang ditentukan di awal, sementara sisa yang tidak jadi tersalur tersebut nantinya dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, penguatan ketahanan pangan dan hewani, dan penguatan sektor kesehatan.
&quot;Kita beri BLT desa sesuai kondisi riil dan dapat dialirkan kepada program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemerintah desa tidak perlu lagi mencari pengganti keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) desa, yang meninggal setelah penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
&quot;Dalam PMK terbaru, kita sempurnakan aturan, kita lengkapi, kita beri fleksibilitas bagi kepala desa agar tetap dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT desa sesuai yang dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan alasan penurunan realisasi,&quot; kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat dalam webinar &quot;Kupas Tuntas PMK 128/2022&quot; yang dipantau di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Cair! Siap-Siap Besok 5 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa KPM BLT desa yang meninggal dunia harus diganti dengan KPM BLT desa baru, sehingga jumlahnya tidak berkurang dibandingkan bulan pertama penyaluran saat dilaporkan.
&quot;Dalam implementasinya, banyak sekali yang mengalami masalah karena ternyata untuk mendapatkan pengganti, KPM BLT desa yang berkurang misalnya karena meninggal dunia, itu tidak mudah dilakukan,&quot; katanya.
BACA JUGA:BLT BBM Sudah Cair, Begini Tahapan Penerimanya

Ia menerangkan hal ini terjadi terutama di desa dengan jumlah penduduk sedikit sehingga, saat tidak menemukan pengganti KPM BLT desa, mereka tidak bisa melakukan perekaman realisasi penyalurannya.&quot;Di PMK Nomor 128 Tahun 2022, penyaluran dan perekamannya tetap dimungkinkan dengan jumlah penerima BLT desa yang berkurang. Tapi, laporannya harus disertai alasan penurunan jumlah penerima atau alasan mengapa tidak bisa diberikan,&quot; ujarnya.
Anggaran BLT desa tetap akan disalurkan sesuai dengan besaran anggaran yang ditentukan di awal, sementara sisa yang tidak jadi tersalur tersebut nantinya dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, penguatan ketahanan pangan dan hewani, dan penguatan sektor kesehatan.
&quot;Kita beri BLT desa sesuai kondisi riil dan dapat dialirkan kepada program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
