<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Terbitkan Aturan Stock Split, Ini Catatan BEI untuk Emiten</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan stock split dan reverse stock.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/278/2663958/ojk-terbitkan-aturan-stock-split-ini-catatan-bei-untuk-emiten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/278/2663958/ojk-terbitkan-aturan-stock-split-ini-catatan-bei-untuk-emiten"/><item><title>OJK Terbitkan Aturan Stock Split, Ini Catatan BEI untuk Emiten</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/278/2663958/ojk-terbitkan-aturan-stock-split-ini-catatan-bei-untuk-emiten</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/09/09/278/2663958/ojk-terbitkan-aturan-stock-split-ini-catatan-bei-untuk-emiten</guid><pubDate>Jum'at 09 September 2022 09:31 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/09/278/2663958/ojk-terbitkan-aturan-stock-split-ini-catatan-bei-untuk-emiten-T0iwyl5XIy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terbitkan aturan stock split saham (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/09/278/2663958/ojk-terbitkan-aturan-stock-split-ini-catatan-bei-untuk-emiten-T0iwyl5XIy.jpg</image><title>OJK terbitkan aturan stock split saham (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan stock split dan reverse stock. Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tertera bahwa perusahaan terbuka yang ingin melakukan  stock split dan reverse stock wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana stock split dan reverse stock dari Bursa Efek. Selain persetujuan prinsip, emiten juga tetap harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
BACA JUGA:Aksi Emiten Hari Ini, dari RUPS hingga Tebar Dividen

Menanggapi PJOK terbaru ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock. Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
BACA JUGA:IG Live Research Corner Hari Ini: Harga Minyak Mulai Turun, Seberapa Menarik Emitennya?

&amp;ldquo;Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,&amp;rdquo; ucapnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (9/9/2022).
Dia menambahkan bahwa salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan  persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan beberapa hal yakni  tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan  fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan  Perusahaan Terbuka, kemudian rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan  Saham dan juga jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat.
&amp;ldquo;Kemudian pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka, laporan  penilaian saham yang disusun oleh Penilai, dan pertimbangan dari  Otoritas Jasa Keuangan juga harus dipertimbangkan,&amp;rdquo; ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa,  diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan  reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal  pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
&amp;ldquo;Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan  ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split  dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku,&amp;rdquo;  tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan stock split dan reverse stock. Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tertera bahwa perusahaan terbuka yang ingin melakukan  stock split dan reverse stock wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana stock split dan reverse stock dari Bursa Efek. Selain persetujuan prinsip, emiten juga tetap harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
BACA JUGA:Aksi Emiten Hari Ini, dari RUPS hingga Tebar Dividen

Menanggapi PJOK terbaru ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock. Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
BACA JUGA:IG Live Research Corner Hari Ini: Harga Minyak Mulai Turun, Seberapa Menarik Emitennya?

&amp;ldquo;Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,&amp;rdquo; ucapnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (9/9/2022).
Dia menambahkan bahwa salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan  persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan beberapa hal yakni  tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan  fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan  Perusahaan Terbuka, kemudian rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan  Saham dan juga jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat.
&amp;ldquo;Kemudian pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka, laporan  penilaian saham yang disusun oleh Penilai, dan pertimbangan dari  Otoritas Jasa Keuangan juga harus dipertimbangkan,&amp;rdquo; ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa,  diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan  reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal  pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
&amp;ldquo;Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan  ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split  dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku,&amp;rdquo;  tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
